Misteri dibalik Laci Gelap? ​Gurita Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah Makassar di Bawah Intaian Tajam Ombudsman

Kepala Perwakilan Ombusman RI Provisnsi Sulawesi Selatan menyikapi skandal suap Kepsek kota Makassar

NETSULSEL | ​Makassar, Di balik dinding-dinding sekolah yang riuh oleh suara anak-anak mengejar mimpi, sebuah bayang-bayang hitam diduga tengah bergerak senyap. Sektor pendidikan Kota Makassar yang seharusnya menjadi mercusuar moral, kini didera isu mengerikan: kursi kepala sekolah diduga kuat telah menjadi barang dagangan di pasar gelap kekuasaan.

​Dugaan praktik transaksional ini bukan lagi sekadar desas-desus di sudut warung kopi. Baunya yang menyengat telah sampai ke meja Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Lembaga pengawas pelayanan publik ini kini memasang mata dan telinga, bersiap membongkar apa yang terjadi di balik pintu-pintu tertutup Dinas Pendidikan Kota Makassar.

​I. Aroma Busuk yang Menembus Dinding Birokrasi
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian ekstra terhadap isu liar yang tengah menggelinding panas di tengah publik ini. Meski belum ada korban atau saksi yang berani melangkah maju membawa laporan resmi, Ombudsman menolak untuk tinggal diam membiarkan dugaan ini menguap begitu saja.

​”Kami memang belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. Namun, kami memberikan perhatian khusus terhadap informasi yang berkembang. Ini menyangkut proses pengangkatan kepala sekolah yang harus bebas dari tangan-tangan kotor,” tegas Ismu dengan nada dingin penuh peringatan.

​Saat ini, bola panas sedang bergulir di tangan Inspektorat Kota Makassar selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Di bawah perintah langsung Wali Kota dan pengawasan ketat DPRD Makassar, investigasi menyeluruh tengah berjalan. Sebuah proses pencarian fakta yang akan menentukan: apakah ini sekadar isu, ataukah borok sistemis yang sudah lama membusuk?

II. Misteri “Amplop Senyap” di Dalam Laci
​Salah satu titik paling krusial sekaligus mencekam dalam pusaran kasus ini adalah pengakuan dari Muh Yunus Sanusi, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Makassar.

​Yunus membantah keras dirinya menerima uang suap. Namun, pembelaannya justru membuka tabir drama yang ganjil: sebuah amplop putih misterius berpindah tangan secara paksa. Menurut pengakuannya, amplop itu dijejalkan ke dalam laci mejanya oleh seorang oknum kepala sekolah. Alih-alih langsung melaporkannya atau mengembalikannya seketika, amplop itu justru dibiarkan membisu di dalam kegelapan laci, diklaim sengaja didiamkan sebagai “barang bukti”.

Namun, bagi Ombudsman, laci meja kantor bukanlah lemari besi penyimpanan barang bukti yang sah menurut hukum. Justru tindakan mendiamkan uang tersebut menyimpan bahaya laten yang bisa menjerat siapa saja ke dalam dinginnya sel tahanan.

III. Jerat Hukum yang Mengintai, Bom Waktu 30 Hari
​Ombudsman segera melempar peringatan keras yang berbau ancaman hukum nyata. Ismu Iskandar mengingatkan bahwa undang-undang tidak mengenal kompromi atas dalih dipaksa atau didiamkan untuk barang bukti jika tidak dilaporkan melalui jalur yang benar.

​Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pemberian kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya adalah gratifikasi—nama halus dari suap.

Apabila pemberian tersebut didiamkan tanpa adanya pelaporan resmi sesuai mekanisme yang berlaku, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat serius bagi penerimanya,” jelas Ismu, mengingatkan tentang konsekuensi pidana yang siap menerkam siapa saja yang lalai.

IV. Aturan Suci yang Dikotori Mahar
​Dalam dunia pendidikan, kepala sekolah adalah posisi sakral. Mereka adalah nahkoda moral bagi generasi masa depan. Aturan mainnya pun telah dipagari dengan ketat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021.

​Dalam aturan tersebut, syarat penugasan guru menjadi kepala sekolah murni berbasis kompetensi, dedikasi, dan sistem merit.

​”Dalam regulasi tersebut, tidak ada satu pun celah, tidak ada satu pun kalimat yang membuka ruang adanya pembayaran mahar, biaya informal, atau transaksi gelap apa pun,” cecar Ismu dengan nada geram.

​Jika praktik jual beli jabatan ini benar-benar terjadi, maka sistem pendidikan kita tidak sedang melahirkan pemimpin, melainkan sedang membiarkan para “pedagang” menguasai sekolah-sekolah anak kita.

V. Menyelamatkan Sisa-Sisa Marwah Pendidikan
​Kini publik menanti dengan cemas. Apakah Inspektorat akan berhasil menarik keluar gurita transaksional ini ke permukaan, ataukah penyelidikan ini akan berakhir antiklimaks dan lenyap tertutup debu birokrasi?

​Ombudsman Sulsel mendesak agar penyelidikan ini dilakukan tanpa pandang bulu, objektif, dan bertumpu pada alat bukti yang tak terbantahkan. Publik tidak butuh kegaduhan politik atau drama saling tuduh tanpa ujung; publik butuh keadilan dan pembersihan total.

​Sebab, jika dunia pendidikan sudah dikotori oleh mentalitas transaksional sejak dari proses pengangkatan pemimpinnya, maka masa depan moral bangsa ini sedang berada di ambang jurang kehancuran. Jangan biarkan hantu korupsi merebut hak anak-anak kita untuk dididik oleh guru-guru terbaik yang terpilih karena prestasi, bukan karena tebalnya isi amplop. (ist)