Menakar Tragedi “Setoran” Kepala Sekolah di Makassar: Ketika Muruah Pendidik Digadaikan pada Syahwat Transaksional

Oleh: Irwan Paturusi
(Presiden LIRA Sulawesi Selatan)
Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali diguncang prahara hebat. Jagat maya dan ruang publik dihangatkan oleh video viral serta desas-desus mengenai adanya kewajiban “setoran” senilai Rp30 juta bagi calon kepala sekolah jika ingin dilantik oleh oknum pejabat di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar. Isu ini bergerak liar bagai bola salju, memicu kemarahan publik, hingga akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D hari ini. RDP ini mempertemukan seluruh elemen kunci: pejabat Disdik, perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, masyarakat, hingga para kepala sekolah terkait.
Sebagai pemerhati pendidikan dan budaya, kita tidak boleh melihat peristiwa ini sekadar sebagai kasuistik hukum belaka. Di balik angka Rp30 juta itu, tersimpan potret buram sistem birokrasi pendidikan kita yang masih mengidap penyakit kronis: budaya suap dan transaksional.
1. Anatomi “Penyakit” Birokrasi: Membeli Kursi Pendidik
Ketika posisi kepala sekolah—sebuah jabatan yang memikul beban moral mencerdaskan kehidupan bangsa—harus ditebus dengan nominal rupiah, maka fondasi etika pendidikan kita sejatinya telah runtuh. Kepala sekolah bukan sekadar manajer administratif; mereka adalah lokomotif moral di satuan pendidikan.
Bagaimana mungkin seorang kepala sekolah bisa menanamkan nilai kejujuran, integritas, dan karakter antikorupsi kepada para siswa dan guru, jika kursi kepemimpinannya sendiri diperoleh dari hasil bersekutu dengan kegelapan korupsi?
Kasus di Makassar ini mengindikasikan bahwa sistem promosi jabatan di sektor pendidikan kita masih jauh dari prinsip meritokrasi yang sehat. Seleksi yang seharusnya didasarkan pada kompetensi, integritas, rekam jejak, dan visi kepemimpinan, nyatanya diduga kuat masih kalah sakti oleh kekuatan “uang pelicin” dan kedekatan patronase politik-birokrasi.
2. Lingkaran Setan Budaya Suap (The Vicious Cycle of Bribery)
Dalam kajian budaya korupsi, dikenal hukum aksi-reaksi ekonomi koruptif. Mari kita berhitung secara logis namun miris:
Seorang calon kepala sekolah menyetor Rp30 juta untuk dilantik.
Gaji dan tunjangan resmi seorang kepala sekolah tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mengembalikan “modal investasi” tersebut.
Lalu, bagaimana sang kepala sekolah mengembalikan modalnya?
Di sinilah bencana pendidikan dimulai. Kepala sekolah yang berangkat dari jalur transaksional hampir pasti akan mencari celah untuk melakukan recovery modal dan mencari keuntungan (keuntungan investasi). Target paling empuk dan rentan diselewengkan adalah:
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS): Manipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan sekolah.
Pungutan Liar ke Siswa/Orang Tua: Berkedok uang komite, uang perpisahan di hotel mewah, pembelian seragam, buku paket, hingga iuran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak masuk akal.
Sogokan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Membuka jalur “pintu belakang” dengan tarif tertentu bagi calon siswa yang tidak lolos seleksi resmi.
Pada akhirnya, yang menjadi korban terdampak langsung dari praktik ini adalah murid dan orang tua siswa. Kualitas pendidikan merosot karena energi kepala sekolah habis untuk urusan “putar otak” mengembalikan modal pelantikan dan menyenangkan sang patron di atasnya.
3. Kritik Tajam untuk Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan
Pemerintah Kota Makassar dan Dinas Pendidikan tidak boleh meredam isu ini hanya dengan retorika “itu hoaks” atau sekadar pengumpulan formalitas untuk meredam kegaduhan. Langkah Wali Kota Makassar yang menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan konfrontasi dan pemeriksaan patut diapresiasi, namun hal itu harus dikawal dengan transparansi penuh.
Beberapa poin kritik mendasar yang perlu dialamatkan kepada pemerintah:
Lemahnya Pengawasan Internal (Inspektorat): Mengapa praktik semacam ini harus viral terlebih dahulu di media sosial sebelum ada tindakan? Ini menunjukkan fungsi early warning system pengawasan internal mandul.
Politisasi Jabatan Kepala Sekolah: Sering kali, jabatan kepala sekolah dijadikan alat tawar politik atau penghargaan tim sukses pasca-Pilkada. Ketika birokrasi pendidikan ditarik ke wilayah politik praktis, profesionalisme dipastikan mati.
Normalisasi “Uang Terima Kasih”: Di negara ini, batas antara “uang terima kasih”, “hadiah”, “mahar”, dan “suap” sengaja dikaburkan secara budaya. Budaya eufemisme ini memaklumi pungutan kecil hingga besar sebagai hal yang lumrah dalam pengurusan administrasi atau promosi jabatan.
4. Masukan dan Rekomendasi Konkret untuk Reformasi Pendidikan
Agar RDP di DPRD Makassar hari ini tidak berakhir sebagai panggung sandiwara politik tanpa solusi konkret, pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah struktural yang berani:
A. Digitalisasi dan Transparansi Seleksi Jabatan (Computer-Assisted Promotion)
Hentikan model penunjukan kepala sekolah secara subjektif di balik pintu tertutup. Pemerintah Kota harus menerapkan sistem seleksi terbuka berbasis kompetensi secara digital (seperti model Assessment Center). Hasil penilaian harus dapat diakses publik atau minimal oleh komunitas pendidikan setempat, sehingga tidak ada ruang bagi oknum Disdik untuk “menjual” kursi jabatan.
B. Bersihkan Dinas Pendidikan dari Mentalitas “Broker Jabatan”
Wali Kota harus berani melakukan pembersihan (cleansing) terhadap oknum-oknum pejabat di Disdik, mulai dari tingkat Kepala Bidang hingga Kepala Seksi yang mengurusi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Jika hasil pemeriksaan Inspektorat membuktikan adanya keterlibatan oknum, sanksi tidak boleh hanya berupa mutasi administratif, melainkan harus diproses secara pidana korupsi ke aparat penegak hukum (Kejaksaan/Kepolisian).
C. Jaminan Perlindungan bagi Whistleblower
Sering kali, calon kepala sekolah terpaksa membayar karena diancam kariernya akan dihambat atau tidak akan pernah dilantik. Pemerintah harus membangun sistem pengaduan yang aman (Whistleblowing System) yang dikelola oleh pihak ketiga independen. Calon kepala sekolah yang berani melaporkan pemerasan harus dilindungi posisi dan kariernya.
D. Libatkan Dewan Pendidikan dan Publik secara Aktif
Dewan Pendidikan Kota Makassar, komite sekolah, dan masyarakat sipil harus diberikan ruang kontrol yang luas untuk mengawasi tata kelola sekolah. Pengawasan berlapis ini mempersempit ruang gerak kepala sekolah “transaksional” untuk menggerogoti dana pendidikan.
Penutup: Mengembalikan Kesucian Rumah Pendidik
Sekolah adalah laboratorium moral pertama bagi generasi penerus bangsa. Jika di gerbang masuk laboratorium itu sudah dipenuhi oleh bau busuk transaksi suap, maka hancurlah masa depan karakter bangsa ini.
Momentum RDP di DPRD Makassar hari ini harus menjadi titik balik (turning point) bagi Pemerintah Kota Makassar untuk membuktikan komitmennya bahwa kota ini benar-benar menolak segala bentuk pungutan liar dan korupsi. Jangan biarkan nasib anak-anak didik kita digadaikan demi memuaskan kantong-kantong pribadi para oknum pejabat birokrasi yang bermental perampok hak-hak pendidikan rakyat.
Mari kita kawal bersama kasus ini demi Makassar yang bersih, berbudaya, dan berintegritas!










