
NETSULSEL | Makassar, Ruang Aula Sipakallebbi Balai Kota Makassar menjadi saksi bisu sebuah komitmen besar untuk kemajuan daerah. Dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ketiga yang digelar secara hybrid, Rabu (29/7/2026), Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Momen penandatanganan oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama jimpinan DPRD ini bukan sekadar penuntasan agenda administratif, melainkan pilar penting dalam merajut kepercayaan publik melalui tata kelola keuangan yang jujur dan transparan.
Kesepakatan ini mencerminkan harmonisasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif demi menghadirkan APBD yang berdampak langsung pada kehidupan warga. Seluruh fraksi di DPRD Makassar memberikan lampu hijau setelah melalui proses evaluasi yang mendalam dan tajam. Bagi Pemkot Makassar, dinamika pembahasan anggaran tersebut dipandang bukan sebagai kritik semata, melainkan wujud kepedulian bersama agar setiap rupiah dana daerah berdaya guna untuk pembangunan dan pelayanan publik yang inklusif.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas sinergi yang terjalin erat selama proses pembahasan. Beliau menegaskan bahwa masukan dari para wakil rakyat adalah bahan bakar utama untuk membenahi kinerja pemerintahan ke depan. “Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD. Seluruh masukan dari DPRD menjadi catatan penting bagi kami untuk terus melakukan evaluasi, sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ungkap Appi usai rapat paripurna.
Komitmen untuk terus berbenah ini dibuktikan dengan raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Namun, Appi mengingatkan bahwa predikat WTP bukanlah garis akhir, melainkan standar minimal yang harus terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya melalui pengawasan yang presisi. “Capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah. Ke depan, kami memperkuat pembinaan, meningkatkan ketelitian berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, serta mengoptimalkan peran APIP agar pendampingan terhadap seluruh SKPD semakin maksimal,” jelasnya dengan optimis.
Bagi Wali Kota Makassar, esensi utama dari pengelolaan anggaran terletak pada sejauh mana belanja daerah mampu menghadirkan keadilan dan kepatutan bagi masyarakat. Pemkot Makassar berkomitmen membenahi pengelolaan keuangan dari sisi penerimaan maupun belanja agar alokasi anggaran tidak berhenti sebagai dokumen di atas kertas, melainkan bertransformasi menjadi program-program nyata yang menjawab kebutuhan warga Kota Daeng.
Melalui sinergi yang kokoh antara eksekutif dan legislatif, Makassar memancarkan harapan baru menuju tata kelola pemerintahan yang semakin dewasa dan berkelanjutan. Appi menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kebersamaan untuk masa depan kota. “Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif adalah modal utama kita untuk menghadirkan pemerintahan yang akuntabel dan mampu menjawab harapan seluruh masyarakat Kota Makassar,” pungkasnya.(duppa)















