
NETSULSEL | Sidoarjo-Toraja, Bayangkan, niat hati ingin menyantap jatah Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengisi energi di sekolah dan pesantren, ratusan anak justru harus terbaring lemah menahan sakit. Mual, muntah, hingga pusing hebat mendadak menyerang mereka. Di Sidoarjo, Jawa Timur, jumlah korban keracunan terus membengkak hingga menembus angka fantastis: 748 orang. Dari jumlah tersebut, 20 anak bahkan masih harus menyambung asa di balik ruang perawatan rumah sakit, sementara sisanya menjalani rawat jalan.
Namun, di tengah rasa trauma dan penderitaan yang harus ditanggung para siswa serta santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam dan 19 sekolah di Tanggulangin ini, kejelasan hukum seolah masih mengambang. Hingga saat ini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan atas musibah massal tersebut.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen TNI (Purn) Trenggono, menyatakan bahwa pihak aparat dan BGN masih fokus pada proses investigasi serta penanganan medis para korban.
”Sementara masih dalam tahap investigasi. Untuk tersangka, sementara belum ada. Kami lebih fokus pada penanganan korban atau masyarakat yang terdampak terlebih dahulu,” ujar Trenggono saat ditemui di Sidoarjo.
Sebagai langkah awal, BGN telah menjatuhkan sanksi berat berupa penangguhan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah Tanggulangin serta mencopot kepala dapurnya karena dinilai lalai dan tidak mematuhi SOP. Opsi penutupan permanen pun disiapkan jika nantinya terbukti ada unsur kesengajaan atau pelanggaran prosedur yang fatal.
Sayangnya, jeritan menderita akibat menu MBG ini tidak hanya bergema di Sidoarjo. Ironi serupa meletus di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, di mana angka korban keracunan makanan program serupa kini telah menyentuh 173 orang yang terdiri dari pelajar SMP..
Dua wilayah, ratusan korban yang mayoritas anak-anak ini meski SPPG telah disanksi ditutup operasionalnya, namun menyisakan satu pertanyaan besar yang tersisa di benak para orang tua korban. Sampai kapan kami harus menunggu keadilan dan kepastian hukum atas keselamatan anak-anak kami? (qas)






