
NETSULSEL | Makassar, Pengusutan kasus dugaan korupsi pemerasan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terus bergulir. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka bernilai total Rp5,58 miliar.
Dari jajaran barang bukti yang disita, perhatian publik tertuju pada sebuah armada bus berwarna putih yang diduga kerap dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan. Saat dilakukan penyitaan oleh tim penyidik, kendaraan tersebut diketahui telah mengalami pergantian pelat nomor.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo, mengonfirmasi rangkaian tindakan penyitaan aset yang diduga kuat bersumber dari tindak pidana korupsi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan kawasan pemukiman di Kabupaten Gowa.
”Penyidik terus menelusuri alur aliran dana dan pencucian uang yang dilakukan tersangka HT. Aset-aset yang disita, baik berupa kendaraan maupun dokumen properti, nilainya mencapai Rp5,58 miliar dan disinyalir dibeli menggunakan hasil pemerasan serta gratifikasi perizinan,” tegas pihak Tipikor Mabes Polri.
Menanggapi penyitaan bus putih tersebut, Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan membantah kepemilikan bus tersebut sebagai kendaraan milik PAN. Kahfi secara tegas membantah keterikatan kepemilikan armada dengan struktur partai. Pihak internal PAN Sulsel menyatakan bahwa kendaraan tersebut merupakan aset pribadi dari Sitti Husniah Talenrang secara personal dan tidak tercatat dalam inventarisasi resmi partai.
“Bukan mobil DPW PAN Sulsel Pak” balas Kahfi dalam pesan chat WA.
Kasus yang menyeret Bupati Gowa ini bermula dari temuan praktik pemerasan tarif izin perumahan, permintaan diskon potongan harga unit rumah mewah, hingga pengutipan dana berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) izin gerai ritel modern. Penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan proses hukum akan terus digenjot untuk mengusut tuntas pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut. (ita)
















