Dendam Berujung Penyiraman Cabe di Jeneponto: Modus Kejam 4 Pelaku Pengeroyokan Terancam 5 Tahun Penjara

salah satu pelaku penyiraman air cabai

NETSULSEL | Jeneponto, Motif sakit hati dan dendam akibat pertikaian verbal berujung aksi pengeroyokan sadis yang melibatkan penyiraman cairan cabai ke wajah korban di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Aksi kejam tersebut menimpa seorang ibu rumah tangga, Yesti Lestari (36), warga Mattoanging Selatan, Kecamatan Turatea. Kasus ini berhasil diungkap oleh pelarian empat orang komplotan pelaku yang sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian setelah berusaha melarikan diri dari jerat hukum.

​Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong terencana dan sangat menyiksa. Pelaku utama, Citra Ayu Lestari Erang (34), menyiramkan cairan cabai pekat secara langsung ke bagian wajah korban untuk melumpuhkan pandangan dan memberikan rasa perih yang luar biasa. Saat korban tak berdaya menghadapi perihnya cairan cabai, tiga pelaku lainnya—yakni Marsanda (21), Muh. Ibra S (26), dan Hendra alias Yuda Mahendra (24)—langsung melancarkan penganiayaan fisik secara bersama-sama. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka gores serius di wajah serta kedua lengannya hingga harus menjalani perawatan medis di RSUD Daeng Pasewang.

​Pelarian para pelaku berakhir setelah Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad, mem-backup Resmob Polda Sulsel di bawah pimpinan Kanit Resmob Kompol Wawan Suryadinata, melakukan perburuan maraton pada Rabu (30/9/2026) dini hari pukul 04.00 WITA. Petualangan para DPO yang dikenal licin dan kerap berpindah-pindah kota ini terhenti setelah polisi melakukan penangkapan berantai di tiga kabupaten berbeda: Maros, Jeneponto, dan Bantaeng. Diketahui pula, salah satu pelaku wanita atas nama Marsanda merupakan seorang residivis kasus kejahatan.

​Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini didasari oleh Laporan Polisi tertanggal 10 Agustus 2026. Aksi pengeroyokan tersebut berakar dari dendam pribadi antara korban dan para pelaku yang sebelumnya sempat terlibat perselisihan verbal. Usai menganiaya korban, keempatnya melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari penahanan resmi kepolisian sebelum akhirnya seluruh jaringan pelarian mereka terendus petugas.

​Saat ini seluruh terduga pelaku telah digelandang ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan keji dan pengeroyokan terencana tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai tindak pidana pengeroyokan/penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (hari)