NETSULSEL | Gowa, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejer) Gowa resmi mengeksekusi mantan terpidana kasus korupsi dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. Suryadi Bin Ibrahim, pada Kamis (8/10/2026).
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi JPU dan membatalkan putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan pelaksanaan eksekusi yang berlangsung di Kantor Kejari Gowa tersebut.
”Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Tim Penuntut Umum membuahkan hasil. Mahkamah Agung sependapat dengan JPU bahwa telah terdapat perbuatan korupsi,” ujar Soetarmi.
Melalui Putusan Nomor: 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 8 Juli 2026, MA menyatakan dr. Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi pengelolaan dana JKN periode 2018 hingga Juli 2023. Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000. Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp398.930.578.
Sebelumnya, JPU menuntut dr. Suryadi dengan hukuman 5 tahun penjara pada April 2026. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memutus bebas terdakwa dari seluruh dakwaan. Tak tinggal diam, Kejari Gowa langsung mengajukan upaya hukum kasasi hingga akhirnya memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Usut Keterlibatan Pihak Lain
Tak berhenti pada eksekusi terpidana, Pidsus Kejari Gowa kini resmi membuka pengembangan baru dalam penanganan perkara korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya fakta-fakta persidangan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Pengembangan perkara mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Kajari Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 jo Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026.
Plt Kajari Gowa, Akhmad Muhdhor, menegaskan komitmen penegakan hukum dalam kasus ini untuk menyasar seluruh pihak yang menikmati aliran dana maupun terlibat secara langsung.
”Tim penyelidik saat ini sedang mengumpulkan alat bukti lanjutan guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf ini,” tegas Akhmad.(sul)

















