Kasus Pembunuhan Keji di Madiun: Di Balik Aksi Brutal DBM Habisi Istri Siri dan Anaknya, Begini Bedah Perspektif Kriminologisnya

Pelaku pembunuhan isteri siri dan anak di Madiun lalu digiling ditangkap aparat kepolisian setempat.

NETSULSEL | Makassar, Publik digemparkan oleh pengungkapan kasus pembunuhan sadis di Madiun, Jawa Timur, yang melibatkan tersangka Dwi Bagus Martono (DBM). Ia diduga kuat menghabisi nyawa istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), serta anak mereka yang masih balita, AGF (4).

​Bukan sekadar pembunuhan biasa, kejahatan ini dilakukan dengan tingkat kebengisan yang melampaui batas nalar: korban dicekik, dibakar, dimutilasi, hingga dihancurkan menggunakan mesin penggilingan daging untuk menghilangkan jejak.

​Kasus ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Bagaimana mungkin seseorang tega melakukan tindakan sekeji itu terhadap orang-orang terdekat yang seharusnya ia lindungi?

​Kronologi Singkat dan Sisi Gelap Kejahatan
Berdasarkan hasil penyidikan awal pihak kepolisian, aksi biadab DBM terungkap setelah serangkaian penyelidikan atas laporan orang hilang dan kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

​Tersangka diduga merencanakan atau melampiaskan emosi destruktifnya secara bertahap. Mulai dari merenggut nyawa ibu dan anak tersebut dengan cara dicekik, hingga berupaya menghapus total identitas korban melalui mutilasi dan penggilingan jasad.

​Bedah Perspektif: Mengapa Seorang Ayah sekaligus Suami Bisa Melakukan Pembunuhan Keji?
​Dalam kacamata kriminologi dan psikologi forensik Universitas Indonesia, Dr. Adrianus Meliala melihat kejahatan bermotif domestik dengan tingkat mutilasi ekstrem jarang terjadi tanpa adanya akumulasi gangguan psikologis yang parah atau dinamika relasi kuasa yang toksik.

Berikut adalah sejumlah sudut pandang mengapa DBM diduga tega melakukan tindakan tersebut:

​1. Dehumanisasi Korban (Penghilangan Nilai Kemanusiaan)

​Dalam kasus pembunuhan keluarga yang ekstrem, pelaku sering kali mengalami proses dehumanisasi yakni kondisi di mana pelaku tidak lagi melihat istri dan anaknya sebagai manusia yang memiliki hak hidup, melainkan sebagai objek, beban, atau ancaman yang harus disingkirkan secara mutlak. Ketika empati seseorang telah terputus sepenuhnya, tindakan sadis seperti mutilasi dianggap sebagai “solusi mekanis” untuk menutupi kejahatan, bukan lagi sebagai pelanggaran moral.

​2. Eskalasi Kemarahan Narsistik (Narcissistic Rage) dan Hilangnya Kontrol Emosi

​Relasi dalam pernikahan siri atau rumah tangga yang tidak sehat sering kali diwarnai oleh ketimpangan kuasa (power imbalance). Ketika ego tersangka terancam—misalnya akibat penolakan, tuntutan ekonomi, perselisihan rumah tangga, atau ketakutan akan terbongkarnya rahasia tertentu—reaksi yang muncul bisa berupa amuk destruktif. Pelaku merasa bahwa jika ia tidak bisa menguasai situasi, maka pihak lain harus dihancurkan tanpa tersisa.

​3. Ketiadaan Hati Nurani dan Indikasi Psikopatologi Berat

​Tindakan membakar, memutilasi, hingga menggiling jasad korban menggunakan mesin penggilingan daging menunjukkan adanya kalkulasi dingin yang dibarengi dengan hilangnya rasa bersalah (remorse) secara total. Tindakan semacam ini mengindikasikan ciri-ciri kepribadian antisosial atau psikopatik, di mana pelaku mampu melakukan kekejaman luar biasa demi kepentingan penyelamatan diri atau pelampiasan amarah tanpa terbebani oleh rasa penyesalan.

​4. Lingkaran Toksisitas Domestik yang Luput dari Deteksi

​Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut biasanya tidak terjadi secara instan. Ia merupakan puncak dari gunung es dari siklus kekerasan: mulai dari kekerasan verbal, fisik ringan, hingga akhirnya memuncak pada eskalasi fatal tatkala pelaku merasa terpojok oleh situasi sosial atau konflik personal.

​Langkah Tegas Kepolisian
​Pihak kepolisian dari Polres Madiun memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Saat ini, penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), tetapi juga melibatkan psikiater forensik untuk memeriksa kondisi kejiwaan DBM guna memastikan apakah tersangka mengalami gangguan mental tertentu atau bertindak dalam kesadaran penuh saat melakukan kejahatan tersebut.

​Catatan Redaksi: Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan aparat penegak hukum akan pentingnya kepekaan sosial terhadap tanda-tanda awal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta perlunya penanganan kesehatan mental secara serius sebelum konflik domestik bereskalasi menjadi tragedi kemanusiaan. (ina)