Bikin Elus Dada! Ribuan Warga Bone Kecanduan Judi Online, Deretan Kasus Hukum Ini Jadi Korban Fatalnya

ilustrasi remaja sedang mainkan layar gawai dalam aplikasi judi online. 2700 data warga bone terpapar judi online, didominasi remaja.

NETSULSEL | Bone, Fenomena kegandrungan terhadap judi online (judol) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kini telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Di balik kedamaian daerah berjuluk Bumi Arung Palakka ini, tersimpan realitas kelam, berdasarkan data Dinas Sosial setempat mencatat sekitar 2700 an warga dari berbagai kalangan usia, mulai dari remaja hingga orang tua, terjerat jerat candu slot dan taruhan digital yang berujung pada kehancuran ekonomi serta runtuhnya tatanan hukum keluarga.

“2700 angka ini berdasarkan data penerima bansos didaerah ini” kata kepala bidang Jaminan & perlindungan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Bone, Muh, Ihyadi seperti yang dikutip dari @mediasulsel.com

​Berdasarkan data dan pantauan situasi sosial terkini, angka keterlibatan warga Bone dalam pusaran judi online melonjak drastis. Ironisnya, candu ini tidak lagi mengenal status sosial; mulai dari buruh harian, petani, pelajar, hingga oknum pegawai dilaporkan rela menghabiskan uang dapur demi memburu mimpi kemenangan instan yang semu.

​Fakta Kasus Hukum Dampak Judol: Dari Pencurian hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
​Dampak buruk judi online di Bone bukan sekadar isapan jempol. Aparat penegak hukum mencatat lonjakan signifikan pada sejumlah kasus kriminalitas yang secara langsung dipicu oleh kecanduan judi online. Berikut adalah rentetan fakta kasus hukum yang mendominasi:

​Pencurian dan Penggelapan Meningkat Banyak pelaku tindak pidana pencurian ringan hingga pembobolan kios di Bone yang nekat beraksi demi menutup utang akibat judi online. Mulai dari tabung gas, kendaraan bermotor, hingga barang berharga milik kerabat digadai atau dijual diam-diam demi modal deposit slot.

​Kasus Perceraian dan KDRT Meroket Pengadilan Agama di Bone mencatat lonjakan gugatan cerai yang dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi akibat suami kecanduan judi online. Tidak sedikit pula kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pecah tatkala sang istri menuntut nafkah, namun justru berujung pada amarah sang suami yang kalah bertaruh.

​Jeratan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Banyak warga Bone yang terjebak dalam lingkaran setan pinjaman online ilegal untuk menambal kekalahan bermain judi. Tekanan dari debt collector (penagih utang) yang kerap berujung teror psikologis membuat para korban mengalami depresi berat, bahkan beberapa di antaranya nekat melakukan tindakan nekat melanggar hukum.

​”Judi online ini ibarat narkotika jenis baru yang merusak mental masyarakat secara diam-diam. Kerusakannya bersifat sistemik, mulai dari hancurnya keuangan keluarga hingga memaksa seseorang menghalalkan segala cara secara melawan hukum,” ungkap Syamsuddin salah satu pemerhati sosial di Bone.

​Langkah Tegas Aparat dan Seruan Pemerintah
​Menanggapi darurat judi online ini, jajaran Polres Bone bersama tokoh masyarakat dan pemerintah daerah terus menggencarkan patroli siber serta sosialisasi pencegahan. Aparat menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun, baik pemain, pengepul, maupun promotor situs judi online yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Bone.

​Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan saling mengawasi lingkungan sekitar, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang berkaitan dengan perjudian daring. Menghentikan candu judi online kini bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa di Bumi Bone.(ati)