NETSULSEL | Makassar, Roda pemerintahan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi memasuki babak baru. Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sore ini resmi dilantik sebagai Bupati Kabupaten Gowa. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan berlangsung khidmat di aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Pelantikan ini dilaksanakan menyusul pengesahan administratif dari DPRD Kabupaten Gowa serta terbitnya Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penunjukan ini sekaligus menandai transisi kepemimpinan untuk mengisi kursi keponakan yang sebelumnya ditinggalkan oleh Sitti Husniah Talenrang pasca-proses pemakzulan.
Menjaga Stabilitas dan Keberlanjutan Pemerintahan
Pergantian kepemimpinan ini dilakukan secara cepat guna memastikan tidak terjadi kekosongan kekuasaan (vacuum of power) yang dapat mengganggu jalannya roda birokrasi serta pelayanan publik di Kabupaten Gowa.
”Pelantikan sore ini menjadi langkah konstitusional yang krusial untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan dasar kepada masyarakat Gowa tetap berjalan tanpa hambatan,” ungkap salah satu pejabat tinggi Pemprov Sulsel di lokasi pelantikan.
Sebagaimana diketahui, dinamika politik di Kabupaten Gowa sempat menjadi sorotan publik menyusul usulan pemakzulan terhadap Sitti Husniah Talenrang oleh DPRD Gowa yang berproses hingga tingkat Mahkamah Agung dan berujung pada pemberhentian tetap oleh Kemendagri.
Fokus Kerja Bupati Baru
Dengan resmi mengemban tugas sebagai Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin diharapkan mampu segera merapatkan barisan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Gowa. Fokus utamanya adalah memulihkan stabilitas internal birokrasi dan menggenjot kembali program-program pro-rakyat di daerah berjuluk Butta Berua tersebut.
Prosesi pelantikan sore ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Selatan, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan terbatas. (syam)

















