NETSULSEL | Bone, Otak kalau sudah disiram bensin cemburu, nalar sehat memang mendadak log-out. Inilah yang dialami FP (30), seorang suami di Bone yang mendadak berubah jadi “panitia api unggun” bagi istrinya sendiri, FA (30). Berawal dari tuduhan perselingkuhan yang cuma bersumber dari prasangka sepihak, FP tega melayangkan pukulan, tendangan, hingga puncaknya menyedot bensin dari motor lalu menyulut tubuh sang istri dengan korek api di kosan mereka, kawasan jalan Sambaloge Baru Kota Watampone.
Logika FP setelahnya pun tak kalah membagongkan. Melihat leher sang istri membara, ia mendadak bertukar peran jadi tim SAR dadakan. Api dipadamkan pakai kain basah, lalu luka bakar parah itu diolesi odol gigi plus cream katanya penyembuh luka bakar! Merasa tugas pertolongan pertamanya selesai, FP dengan santainya langsung tidur. Sementara sang istri harus duduk dipojok jendela sambil menahan perih, dan memohon-mohon sampai janji tak akan melapor agar mau diantar berobat ke RS.
Akting FP bertahan saat di rumah sakit. Ia terus menekan korban agar mengaku luka bakar itu akibat “kecelakaan kompor”. Namun, pepatah mengatakan: bangkai disiram bensin tetap bau juga. Keluarga korban yang tahu kejadian sebenarnya langsung melapor ke Polres Bone.
Plot komedi gelap mencapai puncaknya saat Tim URC Resmob Polres Bone datang menjemput FP di rumah sakit. Merasa terdesak, FP yang mengenakan kaus bertuliskan media online langsung memasang mode garang. Ia mengamuk, melontarkan kata-kata kasar, hingga mengaku-ngaku sebagai wartawan berjabatan “Kabiro” demi menakut-nakuti petugas meski kartu persnya sudah kadaluarsa sejak awal tahun. Sayang, menggertak polisi pakai kartu pers kadaluarsa ibarat melawan komandan pakai kartu domino. FP akhirnya diangkut paksa dan kini resmi berstatus sebagai pasien pemeriksaan di Polres Bone.
Senggol Hukum khas NETSULSEL
Wahai para suami yang emosinya setipis tisu dibagi dua, mari menyimak pelajaran berharga dari Mas FP ini:
KDRT Plus ‘Atraksi Api’ Itu Bonus Pasal Layaknya Promo: Menganiaya istri itu sudah kena Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 5 tahun. Tapi kalau pakai aksi menyiram bensin dan membakar hingga luka berat, hukumannya bisa melejit sampai 10 tahun penjara. Cemburu cuma membakar perasaan beberapa menit, tapi pasal ini membakar masa depanmu bertahun-tahun di dalam sel.
Pasta Gigi Itu Buat Gigi, Bukan Buat Bensin: Menyiram bensin lalu mengoleskan pasta gigi tidak akan mengurangi ancaman pidana. Di mata hakim, itu bukan “iktikad baik”, melainkan bukti kalau aksimu makin ngawur dan memperberat penderitaan korban.
Kartu Pers Bukan Kartu “Bebas Penjara”: Memakai atribut media dan mengaku wartawan—apalagi yang masa berlakunya sudah basi—sama sekali tak punya efek kebal hukum. Mengamuk dan melawan petugas saat ditangkap justru bisa memicu tambahan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang bertugas (ancaman 1 tahun 4 bulan penjara).
Saran Gratis: Kalau cemburu, mending ajak ngobrol baik-baik atau seduh teh hangat. Kalau merasa tidak cocok lagi, pergilah ke Pengadilan Agama, bukan ke tukang bensin eceran!











