HARI KEDUA PILAH SAMPAH MAKASSAR: WARGA SUDAH DISURUH TAAT, PEMKOT JANGAN GAGAP MENYIAPKAN SISTEM (oleh Makmur Idrus)

sketsa dengan imajinasi AI (hanya pemanis)

 

Kebijakan yang benar dapat berubah menjadi masalah apabila dilaksanakan sebelum sarana, armada, dan mekanisme pengolahannya benar-benar siap.

Memasuki hari kedua penerapan kebijakan pemilahan sampah di Kota Makassar, Minggu, 2 Agustus 2026, belum waktunya Pemerintah Kota Makassar menyatakan kebijakan ini berhasil. Namun, belum adil pula apabila masyarakat langsung menyebutnya gagal. Dua hari pertama seharusnya menjadi masa untuk melihat kelemahan sistem, memperbaiki koordinasi, dan memastikan tidak ada sampah yang akhirnya membusuk di depan rumah warga.

Secara prinsip, kebijakan pemilahan sampah dari sumber patut didukung. Kota Makassar tidak mungkin terus bergantung pada pola lama: sampah dicampur di rumah, diangkut tanpa pemilahan, kemudian seluruhnya ditumpuk di TPA Tamangapa. Kondisi TPA yang telah kelebihan kapasitas serta tuntutan penghentian praktik open dumping memang mengharuskan pemerintah mengambil langkah berani.

Pemkot Makassar menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026 tentang penghentian praktik pembuangan sampah terbuka serta Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber. Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu, sedangkan sampah organik dan anorganik harus dipilah dan diolah terlebih dahulu.

Hasil hari pertama memang memperlihatkan perkembangan yang menarik. Lima truk dari beberapa kecamatan sempat dilarang masuk karena membawa sampah yang belum dipilah. Setelah dilakukan pemilahan, truk tersebut baru diizinkan memasuki TPA. Kepala UPT TPA Tamangapa juga menyebut sekitar 80 persen armada yang masuk telah membawa sampah terpilah. Volume sampah yang masuk dilaporkan turun dari sekitar 700–800 ton menjadi kurang lebih 200 ton.

Angka tersebut terlihat menggembirakan. Akan tetapi, pemerintah tidak boleh terburu-buru menjadikannya sebagai ukuran keberhasilan. Berkurangnya sampah yang masuk ke TPA belum otomatis berarti sampah telah dikelola dengan baik. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: ke mana perginya sampah yang tidak lagi masuk ke TPA?

Apakah sampah organik benar-benar telah diolah menjadi kompos? Apakah sampah anorganik telah masuk ke bank sampah? Ataukah sebagian masih tertinggal di rumah, lorong, TPS, kendaraan pengangkut, atau tempat penampungan sementara? Jangan sampai TPA terlihat lebih bersih karena tumpukan sampahnya hanya dipindahkan ke lingkungan permukiman.

Kekhawatiran itu mulai muncul pada hari pertama. Sejumlah warga mengeluhkan sampah organik yang telah dipisahkan justru tidak diangkut. Warga mempertanyakan bagaimana mereka harus mengolah sampah basah, sementara tidak semua rumah mempunyai halaman, komposter, lubang biopori, atau lahan untuk mengolah sampah secara mandiri. Di wilayah lain, pengangkutan dilaporkan tetap berjalan dan sampah kering disalurkan melalui RT menuju bank sampah. Perbedaan perlakuan antardaerah ini menunjukkan bahwa mekanisme di lapangan belum sepenuhnya seragam.

Pernyataan DLH bahwa sampah yang telah dipilah tetap harus diangkut perlu dijadikan satu komando bagi seluruh kecamatan dan petugas kebersihan. Jangan sampai kepala dinas mengatakan tetap diangkut, tetapi petugas di lorong meninggalkannya karena menerima instruksi yang berbeda. Dalam pelayanan publik, kebingungan petugas pada akhirnya selalu menjadi beban masyarakat.

Pemkot juga menyatakan akan menyiapkan armada khusus untuk mengangkut sampah organik secara bertahap. Untuk sementara, kecamatan diminta menggunakan wadah terpisah pada kendaraan roda tiga agar sampah organik, anorganik, dan residu tidak tercampur kembali.

Di sinilah letak persoalannya. Kebijakannya sudah diberlakukan, tetapi armada khususnya baru akan disiapkan secara bertahap. Lokasi pengolahan di sejumlah kecamatan juga masih dicari, sedangkan kebutuhan sarana dan anggarannya masih akan diusulkan. Artinya, perintah kepada masyarakat berlari lebih cepat daripada kesiapan sistem pemerintah.

Ajakan menyediakan dua ember memang sederhana dan mudah dipahami. Namun, dua ember hanya menyelesaikan persoalan di dalam rumah. Setelah sampah masuk ke dalam dua ember, pemerintah wajib menjelaskan siapa yang mengangkut, kapan diangkut, menggunakan kendaraan apa, dibawa ke mana, siapa yang mengolah, dan bagaimana memastikan sampah tersebut tidak dicampur kembali.

Pemilahan sampah bukan sekadar persoalan mengganti satu tempat sampah menjadi dua atau empat wadah. Pemilahan adalah satu rangkaian sistem dari rumah tangga, petugas pengangkut, TPS, bank sampah, fasilitas pengolahan organik, hingga TPA. Apabila satu mata rantai tidak berfungsi, keseluruhan sistem akan terganggu.

Karena itu, Pemkot jangan menggunakan kalimat “sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut” sebagai ancaman selama sarana belum tersedia secara merata. Sampah organik yang tidak diangkut akan cepat membusuk, mengundang lalat dan tikus, menimbulkan bau, serta mengganggu kesehatan lingkungan. Hukuman kepada satu rumah dapat berubah menjadi hukuman bagi seluruh lorong.

Keputusan Pemkot memberikan masa edukasi dan evaluasi sekitar tiga bulan sebelum menerapkan sanksi merupakan langkah yang tepat. Masa tiga bulan tersebut harus dipakai untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar menghitung waktu menuju penindakan. Sosialisasi, pendampingan, penyediaan wadah, penambahan armada, serta pembangunan fasilitas pengolahan harus benar-benar terlihat hasilnya.

Pelaksanaan awal sebaiknya dipertegas terlebih dahulu pada kantor pemerintah, rumah jabatan, sekolah, rumah sakit, hotel, restoran, pasar, pusat perbelanjaan, kawasan industri, dan perusahaan yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar. Pemerintah dan pelaku usaha harus menjadi contoh sebelum warga biasa dibebani sanksi.

Kritik DPRD Makassar agar kebijakan dimulai dari perangkat daerah, ASN, RT/RW, sekolah, fasilitas kesehatan, dan pelaku usaha patut dipertimbangkan. DPRD juga telah mengingatkan agar sampah organik masyarakat tetap diangkut dan pemerintah tidak menganggap seluruh pengolahannya sebagai tanggung jawab rumah tangga.

Sebagai kebijakan publik, keberhasilannya harus diukur dengan data, bukan hanya berdasarkan banyaknya truk yang ditolak di pintu TPA. Pemkot perlu mengumumkan setiap pekan jumlah sampah yang dihasilkan, sampah residu yang masuk ke TPA, sampah organik yang diolah, sampah anorganik yang diserap bank sampah, jumlah wilayah yang telah memiliki fasilitas pengolahan, serta jumlah pengaduan masyarakat.

Data tersebut perlu disajikan per kecamatan dan kelurahan. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui wilayah yang berhasil, wilayah yang masih tertinggal, kebutuhan armada, dan titik rawan penumpukan. Jangan semua kecamatan diperlakukan sama karena jumlah penduduk, kepadatan permukiman, ketersediaan lahan, dan volume sampahnya berbeda-beda.

Bank sampah juga harus diperkuat. Jangan hanya disebut dalam pidato, tetapi tidak memiliki modal, gudang, alat timbang, kendaraan, dan pasar yang pasti. Para pemulung serta pekerja sektor informal yang selama ini hidup dari sampah harus dilibatkan, bukan disingkirkan oleh sistem baru. Mereka justru memiliki pengalaman dalam memilah material yang masih bernilai ekonomi.

Khusus sampah organik, Pemkot perlu membangun pusat pengolahan berbasis kelurahan atau gabungan beberapa kelurahan. Pengomposan, budidaya maggot, pengolahan limbah pasar, dan pemanfaatan untuk pertanian perkotaan dapat dikembangkan. Namun, semua itu memerlukan tempat, tenaga terlatih, anggaran, pengawasan, dan kepastian pemanfaatan hasilnya.

Hari kedua ini harus menjadi peringatan bahwa mengubah kebiasaan masyarakat tidak cukup dengan instruksi. Pemerintah harus hadir dari pintu rumah sampai ke tempat pengolahan. Warga wajib memilah, tetapi pemerintah juga wajib mengangkut, mengolah, mengawasi, dan mempertanggungjawabkan hasilnya.

Kita mendukung keberanian Pemkot Makassar menghentikan pola lama yang tidak sehat. Akan tetapi, keberanian membuat kebijakan harus diikuti keberanian menyediakan anggaran, armada, fasilitas, petugas, serta mekanisme pelayanan yang jelas.

Jangan sampai warga telah patuh memilah sampah, tetapi pemerintah masih sibuk memilah-milah alasan.

Pemilahan sampah harus menjadi gerakan bersama, bukan pemindahan tanggung jawab dari pemerintah kepada masyarakat. Apabila sistemnya dipersiapkan dengan matang, Makassar dapat menjadi contoh kota yang berhasil mengelola sampah dari sumber. Sebaliknya, apabila dilaksanakan setengah hati, kebijakan yang baik ini dapat berakhir menjadi tumpukan masalah baru di lorong-lorong kota.