NETSULSEL | Bandung, Kasus penyekapan dan penyiksaan biadab yang menimpa YTR oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, selama hampir tiga tahun di Bandung kini memicu perdebatan epistemologis yang mengusik rasa keadilan publik. Di saat korban berjuang sembuh dari trauma fisik dan psikologis yang traumatis, institusi yang seharusnya menjadi benteng perlindungan hak perempuan justru terjebak dalam labirin definisi formalistik.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menyatakan bahwa penderitaan ekstrem yang dialami YTR tidak masuk dalam kategori “penyiksaan” berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan PBB (UU No. 5 Tahun 1998). Alasan utamanya? Karena kebrutalan tersebut dilakukan oleh aktor privat (kekasih korban), bukan oleh atau atas pembiaran pejabat publik.
Namun, di balik sekat-sekat hukum positif tersebut, muncul sebuah pertanyaan filosofis yang mendasar: Apakah esensi dari rasa sakit ditentukan oleh siapa yang memegang cambuk, atau oleh kedalaman luka yang dirasakan korban?
Reduksionisme Kemanusiaan, Kritik Atas Sikap Komnas Perempuan
Sikap Komnas Perempuan yang bersikeras memilah penderitaan YTR berdasarkan status pelaku mengundang kritik tajam. Secara filosofis, pendekatan ini mencerminkan positivisme hukum yang kaku, di mana keadilan tidak lagi dilihat sebagai nilai substantif (moralitas dan kemanusiaan), melainkan sekadar kesesuaian dengan teks hukum formal.
Kritik Filosofis: Ketika sebuah lembaga hak asasi manusia memprioritaskan ketiadaan keterlibatan negara untuk menganulir istilah penyiksaan, mereka secara tidak langsung sedang melakukan reduksionisme terhadap penderitaan manusia. Bagi korban yang disekap selama 3 tahun, dipisahkan dari dunia luar, dan dihantam wajahnya hingga hancur, ruang penyekapan itu adalah “neraka” yang riiltidak peduli apakah penyekapnya memakai seragam aparat atau kaos warga sipil.
Dalam kacamata filsuf eksistensialisme, penyekapan selama tiga tahun adalah perampasan eksistensi kemanusiaan yang paling radikal. Menolak melabeli tindakan Taufik Hidayat sebagai penyiksaan hanya karena ia bukan pejabat publik, adalah bentuk pengabaian terhadap realitas sosiologis bahwa kekuasaan patriarki dan domestik bisa sama totaliternya dengan kekuasaan negara.
Kronologi Kejahatan, Tiga Tahun dalam Kegelapan
Sebagai pengingat akan kedalaman penderitaan yang coba dikotak-kotakkan oleh definisi hukum tersebut, mari kita lihat kembali fakta yang menimpa YTR:
Awal Mula (2023): Korban berkenalan dengan tersangka saat menonton konser, yang kemudian menjadi awal mula hilangnya kebebasan eksistensial YTR.
Penyekapan 3 Tahun, Korban dibawa berpindah-pindah tempat secara nomaden di wilayah Bandung untuk memutus akses dari keluarga dan realitas sosial.
Puncak Tragedi (Juni 2026), Keberadaan YTR baru terungkap setelah ia terbaring tak berdaya di IGD RS Hasan Sadikin Bandung dengan luka parah di wajah dan kepala.
Penangkapan Pelaku, Taufik Hidayat sempat menjadi DPO sebelum akhirnya diringkus Polda Jabar di Majalaya pada Selasa (23/6/2026).
Menuntut Keadilan Substantif, Bukan Sekadar Seremoni
Jika Komnas Perempuan dan aparat penegak hukum hanya terpaku pada definisi hitam diatas putih, maka hukum gagal menjalankan fungsi etisnya. Hukum seharusnya menjadi instrumen untuk memanusiakan manusia, bukan alat kategorisasi yang menjauhkan korban dari empati.
Komnas Perempuan memang menerjunkan tim untuk mendalami kasus ini, namun pernyataan awal yang buru-buru mengeliminasi istilah penyiksaan menunjukkan adanya jarak yang lebar antara teori hukum internasional dan rasa keadilan di tingkat akar rumput.
Masyarakat kini menunggu, apakah hukum di Indonesia akan memperlakukan kasus YTR dengan kacamata hukum yang progresif memandang penyekapan domestik jangka panjang sebagai bentuk penyiksaan terhadap kemanusiaan atau justru membiarkannya menguap sebagai sekadar “penganiayaan biasa” hanya karena pelakunya bukan seorang birokrat.
Bagaimana menurut Anda, apakah penegakan hukum di Indonesia sudah saatnya beralih dari formalitas teks menuju keadilan substantif bagi korban kekerasan seksual dan domestik?






