Kementerian Kehutanan Membongkar Modus “LEGO” Lahan Hutan LIndung demi Cuan Besar.

salah satu kawasan hutan lindung yang terdampak pada jual beli lahan di Luwu.

NETSULSEL | Luwu, Langkah tegas tanpa kompromi kembali ditunjukkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia dalam menjaga benteng pertahanan ekologis Wallacea. Menanggapi maraknya praktik jual-beli dan ganti rugi lahan garapan secara ilegal yang mengancam kelestarian tutupan hutan Sulawesi, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menggulung jaringan perambahan di kawasan Hutan Lindung Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

​Dalam operasi tangkap tangan yang digelar Senin (3/8/2026), tim Gakkum mengamankan tiga orang pelaku berinisial AR, AI, dan AW saat tengah sibuk beraktivitas di atas lahan negara yang telah dibuka secara membalela. Kasus ini menjadi preseden penting bahwa negara tidak akan menoleransi sedikit pun upaya privatisasi atau pembagian kawasan hutan secara merusak.

​Praktik perambahan di Sulawesi selama ini kerap berlindung di balik modus “ganti rugi garapan” informal antar-oknum. Tanpa mengantongi izin sah, lahan hutan lindung seluas 1,5 hektare di Luwu Timur tersebut telah dibuka secara ilegal dan ditanami sekitar 1,500 batang pohon merica. Petugas menyita barang bukti berupa pondok kerja dan jajaran alat perkebunan yang menguatkan keterlibatan para tersangka.

​”Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah,” tegas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, Rabu (12/8/2026).

​Ali menjelaskan, kejahatan kehutanan di wilayah Sulawesi acap kali bermula dari pola penguasaan lahan bertahap yang dibiarkan, hingga akhirnya menimbulkan efek dominasi perambahan yang kian masif. Kehadiran ganti rugi garapan ilegal ini menjadi pintu masuk utama rusaknya ekosistem hutan lindung yang berfungsi penting sebagai penyangga bencana alam, pengatur tata air, serta habitat keanekaragaman hayati.

​”Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas. Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan,” tambah Ali.

​Ancaman hukuman berat kini menanti ketiga tersangka. Mereka dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda fantastis hingga Rp7,5 miliar untuk memberikan efek jera yang nyata.

​Langkah invasif ini ditegaskan kembali oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho. Ia memastikan bahwa jajaran Gakkum akan terus menyisir dan memperketat pengawasan di seluruh jengkal kawasan hutan di Sulawesi.

​”Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang,” pungkas Dwi.(baba)