
NETSULSEL | Makassar, Aksi nekat seorang pemuda berinisial HD (20) berakhir tragis di tangan warga. Pemuda asal Kampung Sapiria, Kecamatan Tallo, Kota Makassar ini nyaris tewas dimassa usai pelariannya terhenti akibat kehabisan bahan bakar di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (28/9/2026) pagi.
Aksi kejahatan pelaku terkuak setelah ia melancarkan aksi pencurian handphone milik warga di wilayah Kelurahan Barombong. Warga yang menyadari aksi curat tersebut langsung melakukan pengejaran tanpa henti. Pelarian pelaku akhirnya terhenti saat sepeda motor yang dikendarainya kehabisan bensin di areal pelataran Kawasan Masjid 99 Kubah CPI.
Massa yang geram langsung mengepung dan mengeroyok pelaku. Beruntung, nyawanya masih bisa diselamatkan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar yang saat itu sedang bertugas mengamankan kawasan wisata religi tersebut, sebelum akhirnya tetap diserahkan ke Polsek Tamalate.
”Pelaku sempat diamuk massa di kawasan CPI, dikeroyok banyak orang karena motornya tiba-tiba mogok karena kehabisan bensin. Beruntung anggota Satpol PP yang siaga di lokasi langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Mako Polsek,” ungkap Kapolsek Tamalate, Kompol Muhammad Idris, S.H., M.H.
Yang menarik dari hasil pemeriksaan petugas, terungkap jika sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hijau (DD 3174 HJ) yang digunakan pelaku saat melarikan diri, juga merupakan hasil kejahatan pencurian motor (curanmor). Motor milik korban bernama Luth Mustika Wima tersebut digasak pelaku di pelataran parkir Masjid Raya Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa sehari sebelumnya, Minggu (27/9/2026).
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materil ditaksir mencapai Rp6.000.000 dan telah resmi melapor ke Polres Gowa. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Tamalate sembari menunggu penjemputan dari Tim Penyidik Polres Gowa guna proses hukum lanjutan.
Atas tindakan kejahatan berulang tersebut, tersangka HD terancam jeratan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara. (syam)
















