
NETSULSEL | Maros, Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Resmob Polsek Lau berhasil membongkar sindikat dugaan pencurian ternak (curnak) lintas daerah yang meresahkan warga. Petugas mengamankan dua terduga pelaku utama berinisial MIA (28) dan MS (23), serta seorang pria berinisial MRR (39) yang diduga berperan sebagai penadah. Ketiganya diringkus tanpa perlawanan di Jalan Poros Lappangeng-Watampone, Kabupaten Bone, Jumat (18/9/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga di Dusun Bontokapetta, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung, yang kehilangan seekor kuda betina senilai Rp15 juta. Saat beraksi, para pelaku sempat tepergok warga hingga kabur meninggalkan mobil pikap penampung ternak di kawasan Salenrang. Dari hasil penyelidikan dan perburuan hingga ke Kabupaten Bone, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry, satu ekor kuda, dua ekor sapi betina, dan empat unit ponsel.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku MIA dan MS mengakui keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi pencurian ternak di wilayah hukum Kabupaten Maros. Sementara itu, MRR ditangkap atas dugaan keterlibatan transaksi pembelian daging sapi hasil curian senilai Rp4 juta. Selain mengamankan tiga orang tersebut, kepolisian saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga terduga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidik masih mengusut tuntas keterlibatan para pelaku dan mendalami potensi TKP lainnya. “Kami masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak. Kami juga masih melakukan pencarian terhadap beberapa orang yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKP Muhammad Ridwan, Jumat (18/9/2026).
Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus kejahatan yang meresahkan para peternak ini secara profesional. “Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pihak-pihak yang masih dalam pencarian agar dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian. Seluruh proses akan kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. Kini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Posko Jatanras Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.(syam)
















