
NETSULSEL | Maros, Pelarian panjang Robby Sulistio Handoko (48) resmi berakhir. Buronan kasus penggelapan dana deposito senilai Rp6,5 miliar asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tersebut diringkus tim gabungan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (17/9/2026) siang.
Bos KSU Artha Srikandi ini diciduk tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di kawasan Pabbentengang, Maros, sekitar pukul 12.00 WITA. Penangkapan tersebut melibatkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel, Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Intelijen Kejari Maros, serta Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel.
Tilap Dana Deposito Nasabah demi Aset Properti
Robby merupakan terpidana kasus tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sesuai Pasal 374 KUHP. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 919 K/PID/2020, ia terbukti menyalahgunakan dana deposito milik nasabah sebesar Rp6,5 miliar untuk kepentingan pribadi, salah satunya membeli sejumlah aset properti.
Atas kejahatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
”Saat diamankan oleh tim gabungan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses di lokasi berjalan lancar,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Saat ini Robby dititipkan sementara di Rutan Kejaksaan Negeri Makassar sambil menunggu penjemputan dari Tim Jaksa Eksekutor Kejati Jawa Timur untuk proses eksekusi.
Kejati Sulsel: Tidak Ada Tempat Aman Bagi Buronan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, mengapresiasi kerja sama solid tim gabungan dalam membekuk DPO yang bersembunyi di wilayah hukumnya. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan tidak akan memberikan ruang bagi para pelarian hukum.
”Sinergi ini bukti nyata penegakan hukum tidak pandang bulu. Saya tegaskan kembali pesan Jaksa Agung, no safe haven tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Di manapun bersembunyi, pasti kami kejar,” tegas Syarifuddin.(syam)
















