RDP Bukan Tontonan, Melainkan Bagian dari Proses Pencarian Kebenaran

Penulis: Riswansyah Muchsin, S.H, M.H, Pengacara Muda dan mantan Komisioner KPID SUlsel.

RDP Bukan Tontonan, Melainkan Bagian dari Proses Pencarian Kebenaran

Oleh: Riswansa Muchsin, S.H., M.H.
(Alumnus Pasca Sarjana Ilmu Hukum Tata Negara FH UMI).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa yang sedang berlangsung saat ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dalam perspektif Hukum Tata Negara, pengawasan merupakan salah satu fungsi konstitusional lembaga perwakilan rakyat selain fungsi legislasi dan penganggaran.

Namun demikian, menurut saya, Rapat Dengar Pendapat Pansus tersebut tidak layak disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube, bukan karena menolak prinsip keterbukaan informasi publik, melainkan demi menjaga integritas proses pengawasan yang sedang berjalan.

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konsekuensinya, setiap penyelenggaraan pemerintahan harus menjunjung tinggi asas due process of law, asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), serta prinsip keadilan yang tidak dipengaruhi oleh tekanan opini publik.

Di sisi lain, Pasal 28F UUD 1945 memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi. Hak tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Akan tetapi, keterbukaan informasi bukanlah prinsip yang bersifat absolut. Hukum Indonesia juga mengenal pembatasan terhadap informasi atau proses tertentu apabila pembukaannya berpotensi mengganggu kepentingan yang lebih besar, termasuk menghambat proses pengambilan keputusan secara objektif dan independen.

Dalam konteks RDP Pansus, proses yang berlangsung masih merupakan tahap pendalaman fakta, klarifikasi, serta pengumpulan keterangan. Belum terdapat kesimpulan ataupun rekomendasi resmi. Oleh karena itu, apabila seluruh proses disiarkan secara langsung, terdapat risiko besar bahwa pihak-pihak tertentu akan mengambil potongan video yang terlepas dari konteks pembahasan, kemudian menyebarkannya melalui media sosial untuk membentuk opini publik sesuai kepentingannya.

Fenomena ini berpotensi melahirkan trial by social media, yaitu penghakiman oleh publik sebelum mekanisme konstitusional selesai bekerja. Dalam perspektif Hukum Tata Negara, kondisi tersebut dapat mengganggu independensi lembaga negara dalam menjalankan fungsi pengawasannya, bahkan dapat menekan para pihak yang sedang dimintai keterangan sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh.

Prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memang menghendaki adanya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun pengawasan yang baik harus menghasilkan keputusan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan opini publik yang terbentuk akibat potongan video yang viral.

Oleh sebab itu, transparansi tidak harus dimaknai sebagai siaran langsung setiap tahapan rapat. Transparansi tetap dapat diwujudkan melalui publikasi risalah rapat, penyampaian rekomendasi resmi Pansus, atau konferensi pers setelah proses pendalaman selesai. Dengan cara tersebut, hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terpenuhi tanpa mengorbankan objektivitas proses pengawasan.

Pada akhirnya, dalam perspektif Hukum Tata Negara Indonesia, keseimbangan antara prinsip keterbukaan (transparency) dan prinsip due process of law merupakan fondasi negara hukum yang demokratis. Keterbukaan harus menjadi instrumen untuk memperkuat akuntabilitas, bukan menjadi ruang bagi manipulasi informasi melalui potongan-potongan video yang berpotensi menggiring opini publik dan mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya.