NETSULSEL | Jakarta, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, serta ahli epidemiologi dan pegiat media sosial, dr. Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr. Tifa.
Kabar mengenai dikabulkannya penangguhan penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Kejaksaan. Kendati tidak lagi mendekam di sel tahanan, keduanya dipastikan tetap menyandang status sebagai tersangka dan wajib mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Alasan Kemanusiaan dan Jaminan Kuasa Hukum
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor objektif dan subjektif dari tim jaksa penuntut umum (JPU). Adanya jaminan dari pihak keluarga serta tim kuasa hukum bahwa kedua tersangka tidak akan melarikan diri menjadi salah satu pertimbangan utama.
”Benar, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim penasihat hukum tersangka RS dan juga TA (dr. Tifa) telah dikabulkan oleh pimpinan. Pertimbangannya antara lain sikap kooperatif selama proses penyidikan dan adanya jaminan dari penasihat hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Jaksel, Marcelo Bellah di Jakarta Senin (22/06/26).
Sebagai konsekuensi dari dikabulkannya permohonan ini, baik Roy Suryo maupun dr. Tifa dikenakan status tahanan kota. Keduanya juga diwajibkan untuk melakukan lapor diri secara berkala ke Kejaksaan Negeri terkait guna memastikan keberadaan mereka.
Respons Tim Kuasa Hukum: Apresiasi Langkah Kejaksaan
Merespons keputusan tersebut, tim kuasa hukum kedua tersangka menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak korps adhyaksa. Mereka menilai keputusan Kejati DKI Jakarta sudah sangat objektif dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
”Kami mengapresiasi kebijakan dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permohonan kami. Klien kami sejak awal berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati jalannya proses peradilan,” ungkap Reffly Harun, salah satu anggota tim kuasa hukum saat ditemui di depan gedung Kejaksaan.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka siap mendampingi kliennya dalam menghadapi persidangan yang akan datang dan akan membuktikan semua argumentasi hukum di muka pengadilan.
Kasus Tetap Berjalan hingga Persidangan
Meskipun penahanan fisik telah ditangguhkan, Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa hal ini sama sekali tidak menghentikan atau menyurutkan proses hukum utama. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini terus merampungkan berkas dakwaan agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada majelis hakim yang nantinya akan mengadili perkara ini secara terbuka.(ist)











