
NETSULSEL | Makassar, Ketegangan pecah di Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu malam (5/8/2026). Warga bersama Ketua RW 05 dan Ketua RW 06 nekat menghentikan dan menahan operasional armada truk molen 10 roda milik pelaksana proyek Pemerintah Kota Makassar yang melintas di wilayah mereka.
Aksi penahanan armada berat ini dilakukan sebagai bentuk protes keras warga atas minimnya koordinasi, transparansi, dan sosialisasi dari pihak pelaksana maupun pemerintah setempat sebelum proyek dimulai.
Aksi tersebut meluas menjadi forum penekanan warga yang berlangsung panas saat mendatangi kediaman Ketua RT/RW 03/04. Warga menepis tuduhan bahwa mereka berniat menghambat atau menolak pembangunan. Sebaliknya, warga menuntut hak mereka untuk mendapatkan kejelasan serta jaminan keselamatan lingkungan sebelum pekerjaan fisik berjalan.
Aksi tegas warga ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan atas rekam jejak pembangunan di wilayah tersebut. Warga mengingatkan kasus Proyek Jalan Lingkar Pintu 0 Universitas Hasanuddin yang berakibat pada kerusakan sejumlah rumah warga di wilayah RW 04, namun hingga detik ini belum ada ganti rugi ataupun penyelesaian yang jelas. Keresahan warga makin memuncak akibat hilangnya fasilitas portal jalan tanpa ada pihak yang bertanggung jawab.
Guna meredam situasi yang kian memanas, Ketua RW 05, Iqbal Lubis, langsung membuka komunikasi darurat dengan pihak Kelurahan Tamalanrea Indah melalui sambungan telepon. Berada di bawah tekanan protes warga, perwakilan pelaksana proyek akhirnya melunak dan bersedia menandatangani Surat Pernyataan komitmen di tempat.
Catatan Hukum Penanganan Peristiwa
Advokat dan Konsultan Hukum, MULTAZAN, S.H., C.Med., memberikan empat poin penegasan hukum terkait peristiwa yang baru saja terjadi ini:
- Jaminan Identitas Pelaksana: Karena Surat Pernyataan yang dibuat di lokasi belum dibubuhi cap/stempel resmi perusahaan, kartu identitas (KTP) perwakilan pelaksana proyek ditahan sementara oleh warga sebagai bentuk jaminan hingga kelengkapan administrasi dan hukum terpenuhi.
- Penguatan Legitimasi: Surat Pernyataan komitmen tersebut wajib segera ditandatangani dan diketahui oleh Ketua RW setempat agar memiliki kekuatan hukum dan legitimasi administrasi yang mengikat.
- Pengawasan Kamtibmas: Pemerintah Kelurahan Tamalanrea Indah, pihak Kecamatan, serta aparat Kepolisian didesak untuk turun langsung melakukan pengawasan ketat dan pengamanan di lapangan guna mencegah timbulnya konflik sosial susulan.
- Transparansi Operasional: Pihak pelaksana proyek ditegaskan untuk tidak melanjutkan tahapan pekerjaan sebelum melakukan komunikasi transparan dan mengantongi izin teknis lingkungan demi melindungi hak-hak warga terdampak.
Peristiwa malam ini menjadi sinyal tegas bagi Pemkot Makassar dan para kontraktor bahwa pembangunan fisik tidak boleh mengabaikan hak-hak warga, transparansi publik, dan prosedur hukum yang berlaku. (ist)















