
NETSULSEL | Makassar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus pengiriman undangan digital melalui aplikasi WhatsApp yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Penangkapan ini bermula dari laporan korban berinisial ABD WAIZ yang diterima pihak kepolisian pada 22 Agustus 2026 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 50 juta setelah menerima pesan mencurigakan di WhatsApp.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, didampingi Kasubdit V Tipidsiber AKBP Jan Manto Hasiholan, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan file berformat APK yang disamarkan sebagai undangan digital untuk mengelabui korban. Modus kejahatan siber semacam ini dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu pencurian data pribadi maupun akses keuangan. “Yang melapor kasus ini adalah saudara AW pada tanggal 22 Agustus 2026 dengan kerugian Rp 50 juta. Jadi, korban ini kemudian melaporkan karena menerima undangan WhatsApp,” ujar Didik saat memberikan keterangan di Lobi Utama Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel yang dipimpin AKP Andi Reza Pahlawan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Tim gabungan yang dibantu oleh Resmob Polres OKI akhirnya berhasil melacak dan mengamankan seorang pria berinisial R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Dalam operasi penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, dua lembar tangkapan layar bukti transfer, serta satu lembar bukti percakapan.
Proses penangkapan tersangka di wilayah Sumatera Selatan dilaporkan tidak berjalan dengan mudah bagi petugas di lapangan. AKBP Jan Manto Hasiholan membeberkan bahwa tim penyidik harus menempuh perjalanan berat selama sekitar empat jam dari ibu kota kabupaten dengan kondisi infrastruktur jalan yang rusak parah. Selain kendala medan yang ekstrem, petugas juga sempat menghadapi upaya penghalangan dari pihak keluarga terduga pelaku sebelum akhirnya berhasil mengamankan tersangka R.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keuntungan yang diperoleh pelaku dari aksi penipuan online tersebut ternyata telah dialokasikan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Berdasarkan keterangan penyidik, aliran dana kejahatan itu digunakan untuk membangun rumah serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bersama keluarganya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang terkait transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. “Adapun pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, kemudian dengan perubahan terakhir UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang transaksi elektronik juncto Pasal 20 atau Pasal 21 KUHP. Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun,” terang Didik.
Menyikapi maraknya kasus ini, Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tidak sembarangan membuka tautan atau file dari nomor tidak dikenal. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati agar terhindar dari jebakan file APK berkedok undangan digital yang dikirimkan melalui aplikasi pesan instan. “Jangan mudah percaya pada undangan digital yang dikirim melalui nomor tidak dikenal, karena kewaspadaan menjadi langkah awal melindungi data pribadi dan keuangan dari kejahatan siber,” tutup Jan Manto. (arh)
















