NETSULSEL | Makassar, Asmara jika tak dikelola dengan akal sehat memang kerap membuat orang kehilangan logika. Seperti yang dilakukan PR (25), seorang pemuda di Makassar yang tampaknya perlu belajar arti kata move on secara sungguh-sungguh. Alih-alih merelakan hubungan yang kandas dengan anggun, PR justru nekat menganiaya dan melakukan kekerasan seksual terhadap mantan kekasihnya, AN (21), seorang mahasiswi di Makassar. Tak berhenti di situ, dengan pola pikir yang bikin menggelengkan kepala, PR merekam aksinya lalu mengirimkan video tersebut ke orang tua korban dan teman pria sang mantan.
Dari Lobi Hotel Hingga Parkiran: Buntut Cemburu Buta
Peristiwa ini bermula ketika PR menjemput AN dari rumahnya setelah meminta izin secara sopan kepada orang tua korban. Namun, janji tinggal janji. AN bukannya diajak jalan-jalan, melainkan dibawa ke sebuah hotel di kawasan Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Sesampainya di lokasi, AN menolak diajak masuk ke kamar hotel yang sudah dipesan pelaku. Penolakan ini rupanya memicu sindrom gengsi dan emosi meledak-ledak dari PR.
Pelaku lantas melancarkan aksi penganiayaan di area lobi hingga parkir hotel. Meski sempat dilerai oleh petugas hotel, pelaku yang sudah gelap mata tetap memaksa korban masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itulah, dugaan tindakan kekerasan seksual terjadi.
Aksi Konyol Kirim Bukti Kriminal ke “Calon Mertua”
Tak puas melakukan penganiayaan, PR menggunakan ponsel milik korban untuk merekam perbuatannya. Dengan niat yang diduga ingin melampiaskan rasa cemburu dan dendam usai putus cinta, ia mengirimkan video tersebut kepada:
Orang tua korban (yang sebelumnya ia pamiti secara baik-baik).
Teman pria korban (yang dituding sebagai dalang kandasnya hubungan mereka).
Bukannya membuat mantan berlutut minta balikan, aksi ini justru menjadi tiket katering gratis bagi PR di penjara setelah orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Melipir di Barru, Berakhir di Jeruji Besi
Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar bergerak cepat usai menerima laporan. Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diciduk di tempat persembunyiannya di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Kanit PPA Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi, mengonfirmasi penangkapan tersebut beserta sejumlah barang bukti.
”Kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara, flashdisk berisi rekaman video, ponsel merek Infinix, serta pakaian milik korban,” ungkap Ipda Arvandi.
Nasihat Hukum, Cemburu Boleh, Masuk Bui Jangan!
Pesan untuk Para Pejuang Asmara, “Cemburu memang bumbu dalam hubungan, tapi kalau sudah pakai otot dan pemaksaan, bumbunya berubah jadi pasal pidana. Cinta itu tidak bisa dipaksakan. Ketika hubungan sudah selesai, yang disiapkan adalah masa depan baru, bukan rencana kriminal. Ingat, mengancam atau menyebarkan konten bermuatan kekerasan/kesusilaan justru mempermudah polisi melacak dan memasukkan Anda ke dalam penjara!”
Atas tindakan nekatnya, PR kini harus memupus mimpinya untuk balikan dan bersiap mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 466 ayat (1) subsider Pasal 473 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ita)
















