Manuver 7 Fraksi DPRD Gowa. Jabal Nur: Syahwat Pemakzulan Husniah Talenrang Akan Kandas di Mahkamah Agung

Politis PAN Sulsel, Jabal Nur menganggap manuver DPRD Kab.Gowa terkait upaya pemakzulan Bupati Gowa, akan kandas di tingkat Mahkama Agung.

NETSULSEL | Gowa, Langkah politik tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Gowa yang menyepakati usulan pemakzulan Husniah Talenrang melalui rapat paripurna menuai sorotan tajam. Keputusan drastis ini dinilai banyak pihak bukan sekadar fungsi pengawasan antar-lembaga, melainkan sebuah manuver politik bertekanan tinggi yang diselimuti agenda tersembunyi demi meruntuhkan reputasi politik Husniah.

​Sikap terburu-buru para wakil rakyat di Parlemen Gowa tersebut menguatkan dugaan adanya skenario untuk menyingkirkan Husniah dari panggung kepemimpinan, guna melapangkan jalan bagi figur tertentu yang ditengarai menjadi pilihan oligarki politik lokal.

​Namun, keputusasaan politik yang dibungkus dalam produk hukum DPRD ini dinilai prematur dan berpotensi besar mentok di tingkat pusat.

Mahkamah Agung Bukan Panggung Politik
​Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Jabal, menegaskan bahwa langkah DPRD Gowa memboyong hasil paripurna ke Mahkamah Agung (MA) adalah tindakan yang salah kaprah. Menurutnya, MA merupakan lembaga yudikatif tertinggi yang berdiri di atas prinsip kepastian hukum, bukan panggung kompromi politik.

​Jabal meyakini para hakim agung di MA akan bertindak rasional, obyektif, dan tidak akan terkecoh oleh artikulasi politik daerah yang sarat kepentingan kelompok.

​”Mahkamah Agung itu tidak berpolitik. MA pasti memegang teguh asas hukum dan akan melihat secara cermat proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian, baik di Polres maupun Polda. MA tidak akan mengambil keputusan sepihak hanya berdasarkan syahwat politik segelintir fraksi,” ujar Jabal penuh keyakinan.

Menabrak Proses Hukum yang Sedang Berjalan
​Substansi usulan pemakzulan yang melandaskan pada dugaan kasus korupsi dinilai sangat lemah secara prosedural. Pasalnya, tuduhan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan aktif oleh aparat penegak hukum di Polres dan Polda.

​Penetapan bersalah atau tidaknya seseorang dalam kasus tindak pidana korupsi merupakan domain mutlak ranah peradilan pidana, bukan ranah opini atau voting suara terbanyak di ruang paripurna DPRD.

​Jabal menyoroti beberapa celah krusial yang diprediksi bakal menjadi batu sandungan utama bagi DPRD Gowa di MA:

​Integritas Alat Bukti: Bukti dugaan korupsi yang diklaim DPRD masih sebatas asumsi politik dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

​Intervensi Pro-Yustisia: Mengambil tindakan pemakzulan saat proses kepolisian masih berlangsung merupakan bentuk mendahului proses hukum (pre-emptive judgment) yang merusak tatanan rule of law.

​Dampak dan Kepastian Hukum: MA dipastikan akan mengkaji dampak kelembagaan yang jauh lebih luas jika mengabulkan produk politik yang tidak didasari oleh putusan pidana yang sah.

Potensi Penolakan dan Bumerang Politik
Melihat rapuhnya konstruksi hukum yang dibangun oleh tujuh fraksi tersebut, Jabal optimistis MA akan menolak mentah-mentah permohonan uji pendapat dari DPRD Gowa. Jika hal itu terjadi, manuver pemakzulan ini justru akan berbalik menjadi bumerang politik yang mempermalukan para pengusungnya sendiri.

​Masyarakat kini makin kritis membaca arah angin politik di Kabupaten Gowa. Upaya memaksakan kehendak dengan mengabaikan prosedur hukum yang benar hanya mempertegas kesan bahwa isu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sekadar dijadikan alat pemukul politik untuk menumbangkan lawan, bukan demi kepentingan rakyat Gowa yang sebenarnya.(ita)