
NETSULSEL | Bulukumba, Gelombang desakan publik dan riak protes warga terkait polemik lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) di Kabupaten Bulukumba kian memuncak. Menyikapi situasi yang memanas dan viral di media sosial, DPRD Bulukumba akhirnya angkat suara dan melayangkan tekanan politik terbuka kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba.
Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, secara tegas mendesak Pemkab Bulukumba untuk tidak membiarkan lahan seluas lebih dari 5.000 hektare tersebut menggantung tanpa kepastian hukum. Ia meminta pemerintah daerah segera mengusulkan lahan yang masa berlaku HGU-nya telah kedaluwarsa sejak akhir 2023 itu menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Gelombang Asprasi Warga Viral di Media Sosial
Langkah tegas legislatif ini bukan tanpa alasan. Konflik agraria antara masyarakat adat/lokal dengan PT Lonsum telah menjadi perbincangan hangat dan sorotan tajam netizen di platform digital. Berbagai seruan aksi hingga tuntutan pengembalian tanah rakyat di wilayah Bulukumba terus bergulir, menagih keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan warga lokal yang dinilai kerap tersingkirkan di tanahnya sendiri.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bulukumba tersebut mengakui bahwa desakan publik yang kian masif masuk ke mejanya membuat lembaga legislatif harus mengambil posisi tegas membela rakyat.
”Saya menerima banyak telepon dari masyarakat dan merespons berbagai aspirasi yang berkembang, baik secara langsung maupun di media sosial. Banyak yang bertanya bagaimana sikap legislatif. Karenanya, saya menegaskan bahwa pemerintah daerah harus berani mengambil momentum ini untuk kepentingan masyarakat,” tegas Fahidin, Minggu (2/8/2026).
PT Lonsum Tak Lagi Memiliki Dasar Hukum Menggarap Lahan
Secara aturan yuridis, Fahidin menegaskan bahwa sejak akhir 2023, PT Lonsum secara hukum tidak lagi memiliki hak atas penguasaan tanah eks-HGU tersebut. Setiap aktivitas pengelolaan atau penggarapan lahan baru oleh perusahaan dinilai tidak memiliki legalitas.
”HGU Lonsum sudah berakhir pada akhir tahun 2023. Perusahaan sudah tidak punya hak lagi untuk menguasai atau menggarap lahan tersebut. Aktivitas penguasaan lahan seharusnya dihentikan!” tegasnya.
Meski demikian, Fahidin menggarisbawahi bahwa hak keperdataan perusahaan seperti aset fisik, pabrik, hingga tanaman yang ada—tetap dihormati sesuai regulasi. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk terus mendominasi kawasan tanah negara yang sudah seharusnya dikembalikan ke rakyat.
Ambil Alih Lewat TORA atau BUMD, Jangan Biarkan Rakyat Terus Berjuang Sendiri
Menurut Fahidin, lahan seluas lebih dari 5.000 hektare itu adalah kunci emas untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup warga Bulukumba jika dikelola secara produktif lewat program ketahanan pangan.
Ia menilai, pola kemitraan atau pemanfaatan lahan tidak boleh lagi bergantung pada tanaman karet yang dinilai kurang memberikan dampak langsung bagi ekonomi warga.
Pengusulan TORA: Mengembalikan tanah negara kepada rakyat agar dapat ditanami komoditas produktif berumur pendek yang langsung menopang ekonomi keluarga.
Pengelolaan BUMD/Perseroda: Jika Pemkab ingin mengelola secara korporasi daerah, Pemkab bisa mengajukan HGU baru atas nama BUMD untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). bFahidin menyentil keberadaan PT Lonsum selama berpuluh-puluh tahun yang dinilai minim kontribusi nyata bagi pembangunan daerah maupun kesejahteraan masyarakat sekitar.
”Lahan ini punya potensi raksasa. Kalau dikelola secara mandiri oleh daerah dan masyarakat, ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, memperkuat ketahanan pangan, bahkan menekan angka inflasi daerah. Pemkab jangan membiarkan potensi ini sia-sia dan membiarkan masyarakat terus berjuang sendiri,” pungkas Fahidin.
DPRD Bulukumba mendesak Pemkab segera menyusun langkah strategis dan mengajukan berkas TORA ke pemerintah pusat demi memberikan kepastian hukum dan menciptakan stabilitas sosial di tengah masyarakat.(ita)
















