Dituduh Selingkuh dengan Bupati Gowa, Basri Kajang Buka Bernyanyi, “Saya Duda, Bu Bupati Janda!”

desain oleh AI (hanya pemanis)

NETSULSEL | ​Makassar, Muhammad Basri alias Ombas akhirnya angkat bicara usai namanya terseret dalam isu perselingkuhan dengan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Tudingan miring yang mencuat dalam proses Pansus Hak Angket DPRD Gowa tersebut ditepis keras oleh Basri. ​Secara tegas, Basri meminta publik dan pihak Pansus untuk membedakan fakta status hukum dengan tuduhan liar yang merusak nama baiknya.

​”Saya ini kan duda, ya. Ibu Bupati ini janda, jadi jangan sebut saya berselingkuh,” tegas Basri saat memberikan keterangan di Makassar, Rabu (19/8/2026).

​Basri menjelaskan bahwa Bupati Husniah Talenrang telah resmi diputus cerai oleh Pengadilan Agama Makassar sejak awal Juni 2026. Dengan status hukum masing-masing yang sudah tidak terikat pernikahan, ia menegaskan bahwa narasi “perselingkuhan” yang dituduhkan kepadanya sama sekali tidak masuk akal.

Merasa Dihakimi di Luar Pengadilan, Anak Jadi Korban
​Tak hanya membantah, Basri mengaku sangat dirugikan oleh isu liar dan rekomendasi DPRD Gowa yang dinilainya condong menghakimi tanpa dasar yang sah. Menurutnya, dampak terbesar dari bola liar isu ini menyasar psikologis anak-anaknya.

​”Banyak hal kemudian yang harus diluruskan. Saya ini sudah dihakimi di luar pengadilan. Tadi saya sudah berkoordinasi dengan Perlindungan Anak dan Perempuan. Sebenarnya dampaknya yang paling besar ini dirasakan oleh anak-anak saya,” ungkap Basri dengan nada prihatin.

​Padahal, untuk perkara lain terkait dugaan kasus pengadaan seragam sekolah di Gowa, Basri menegaskan bahwa dirinya sangat kooperatif dan sudah memenuhi panggilan penyidik Polda Sulsel sebagai saksi.

Lawan Balik: Laporkan Saksi Pansus ke Polda Sulsel atas Dugaan Keterangan Palsu
​Merasa nama baiknya dicemarkan lewat fitnah yang bergulir di Pansus, Basri resmi mengambil langkah hukum. Melalui kuasa hukumnya, Adi Bintang, ia resmi melaporkan seorang saksi Pansus DPRD Gowa berinisial Z ke Polda Sulsel pada Rabu (19/8/2026). ​Saksi Z dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. ​Kuasa hukum Basri, Adi Bintang, mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial yang dilaporkan adalah manipulasi bukti video yang diputar saat persidangan Pansus.

​Bukti Video Dituding Rekayasa: Dalam sidang Pansus, saksi Z sempat mengarahkan bahwa sosok dalam video yang ditayangkan adalah Basri.
​Bukan Sosok Kliennya: Setelah diteliti secara detail oleh tim hukum, pria yang ada di dalam rekaman video tersebut dipastikan bukan Muhammad Basri. ​Tim kuasa hukum mendesak penyidik Polda Sulsel untuk memproses laporan tersebut secara transparan dan profesional demi membersihkan nama baik kliennya dari tuduhan palsu.