
NESTSULSEL | Makassar, Status hukum Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini bergeser ke tahap yang lebih serius. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan resmi menaikkan penanganan perkara terkait dugaan sumpah palsu dan penggelapan dokumen dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepastian naiknya status perkara ini diiringi dengan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Husniah Talenrang. Setelah tak memenuhi panggilan pertama, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua agar Bupati Gowa tersebut hadir memberikan keterangan pada Jumat (21/8/2026).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, membenarkan langkah hukum yang sedang berjalan di tingkat penyidikan tersebut.
”Hasil konfirmasi dengan Dirkrimum, yang bersangkutan sudah dipanggil sekali namun belum bisa hadir. Panggilan kedua sudah dijadwalkan pada 21 Agustus 2026, statusnya masih dimintai keterangan sebagai saksi,” jelas Didik baru-baru ini
Peningkatan status hukum kasus ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti awal dan memeriksa maraton sejumlah saksi, termasuk sang pelapor yang merupakan mantan suami Bupati Gowa, Muhammad Khaerul Aco.
Tim kuasa hukum Khaerul Aco, Sangun Ragahdo, menilai peningkatan status ke tahap penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana dalam proses perceraian kliennya. Sangun menuding adanya dugaan manipulasi data serta penyalahgunaan relasi jabatan untuk menekan saksi-saksi saat memberikan keterangan di bawah sumpah di pengadilan.
”Ini bukan lagi sekadar perkara domestik atau urusan privat, melainkan sudah menyentuh ranah etika pejabat publik dan integritas hukum. Memanfaatkan jabatan untuk mengondisikan kesaksian di pengadilan adalah pelanggaran hukum yang sangat serius,” tegas Sangun.
Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, Polda Sulsel terus mendalami alat bukti untuk menuntaskan perkara dan menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas dugaan keterangan palsu tersebut. (syam)
















