NETSULSEL | Makassar, Keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan uji pendapat hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa, Husniah Talenrang, memicu perhatian publik dan elite politik di Sulawesi Selatan.
Menanggapi dinamika politik hukum yang kian hangat tersebut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel, Jabar Nur, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Gubernur Sulawesi Selatan untuk mengambil posisi yang netral, adil, dan berimbang dalam menyikapi polemik antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Gowa.
Jabar Nur menegaskan bahwa proses administratif yang akan bergulir di tingkat kementerian maupun pemerintah provinsi paska-putusan MA harus mengedepankan asas keadilan serta objektivitas tata kelola pemerintahan demi menjaga kondusivitas daerah dan pelayanan publik bagi masyarakat Gowa.
Landasan Legalitas Uji Pendapat MA
Sebelumnya, majelis hakim MA dalam putusan permohonan uji pendapat menyatakan bahwa keputusan dan pendapat yang disusun oleh DPRD Kabupaten Gowa terkait dugaan pelanggaran pimpinan daerah telah memenuhi seluruh ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Prosedur uji pendapat yang diajukan parlemen daerah ke MA merupakan bagian dari mekanisme tata negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, setiap usulan pemberhentian kepala daerah oleh DPRD wajib diperiksa, diadili, dan diputus oleh Mahkamah Agung sebelum berkas diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Dalam amar perkaranya, MA menilai berkas permohonan dan argumen hukum dari DPRD Gowa memiliki dasar yuridis yang kuat, sehingga pendapat dewan dinyatakan sah secara hukum untuk ditindaklanjuti ke tahap prosedur administratif berikutnya.
Imbauan Menjaga Stabilitas Daerah
Jabar Nur mengingatkan bahwa meskipun putusan MA bersifat final dan mengikat secara hukum tata negara, penyikapan dari pemerintah pusat dan provinsi menjadi kunci agar tidak menimbulkan friksi politik yang berlarut-larut di daerah.
Ia mengimbau agar keputusan yang diambil oleh Mendagri dan Gubernur Sulsel nantinya benar-benar mengacu pada kecermatan regulasi serta pertimbangan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat, baik bagi Bupati Gowa Husniah Talenrang maupun lembaga DPRD Gowa.
Dengan masuknya proses ini ke ranah kementerian dan Pemprov Sulsel, publik kini menantikan langkah keputusannya dalam menuntaskan alur pemakzulan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (ita)

















