
NETSULSEL | Makassar, Penyidik Tipidkor Polresta Gowa dilaporkan ke Propam Polda Sulsel oleh Kuasa Hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Adi Bintang, atas dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan. Laporan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Makassar pada Selasa (8/9/2026) malam.
Adi membeberkan sejumlah kejanggalan, salah satunya terkait pemeriksaan saksi bernama Nanda dan Opa yang dilakukan di sebuah kafe di Makassar pada pertengahan Agustus tanpa menyertakan surat panggilan resmi. Selain itu, ia mempertanyakan konsistensi penyidik yang sempat mendatangi rumah jabatan bupati untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah pada Oktober 2025, padahal saat itu belum ada pembayaran anggaran ke pihak rekanan.
”Kami menekankan bahwa kewenangan penyidik itu ada batasnya dan wajib tunduk pada KUHAP serta asas kepastian hukum. Penyidik sempat menyatakan ke media bahwa pemeriksaan di rumah jabatan tidak diperbolehkan, padahal sebelumnya mereka sendiri yang berupaya melakukan hal tersebut,” ujar Adi. Ia menambahkan, jika prosedur di luar aturan terus dipaksakan, muncul dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Selain melapor ke Propam, pihak Husniah juga sedang memproses laporan dugaan pencemaran nama baik serta keterangan palsu terkait Pansus Hak Angket di Polda Sulsel.
Menanggapi aduan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan dalam tahap penyidikan telah berjalan sesuai aturan dan dilakukan di markas Polresta Gowa. Terkait pelaporan anggotanya ke Propam Polda Sulsel, Muhalis menanggapinya secara santai dan menyatakan hal itu merupakan hak dari pihak pelapor.(ist)
















