Menjaga Marwah Hukum di Tanah Gowa. Jabal Nur Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah dan Keberanian Menguji Kebenaran

Kader PAN Sulsel, Husniah Talenrang (kiri), Chaidir Syam (tengah), Jabal Nur (kanan)

​NETSULSEL | Makassar, Dinamika hukum yang kini tengah melingkupi Kabupaten Gowa pasca-penetapan status tersangka terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyita perhatian publik luas. Perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya ini dinilai perlu disikapi secara bijak, proporsional, dan berasaskan prinsip keadilan.

​Di tengah bergulirnya proses penanganan perkara oleh Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, dorongan untuk menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) menyuar kuat dari pelbagai pihak. Status hukum yang disematkan saat ini ditegaskan bukanlah sebuah vonis akhir, melainkan tahap awal dalam mekanisme penegakan hukum yang masih membutuhkan pembuktian substansial.

​Perspektif Politik: Mengurai ‘Kotak Pandora’ dan Kejelasan Hukum
​Perkembangan kasus ini mendapat perhatian serius dari internal partai pendukung. Politisi PAN Sulawesi Selatan, Jabal Nur, menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Husniah yang juga merupakan kader PAN masih sangat terbuka untuk diuji melalui mekanisme hukum yang sah, yakni praperadilan.

​Wakil Sekretaris DPW PAN Sulsel tersebut berpandangan bahwa proses praperadilan bukan hanya hak hukum tersangka, melainkan juga panggung penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.

​“Masih bisa diuji di ruang praperadilan. Ini juga menjadi momentum untuk membuka semua kotak Pandora yang ada di Gowa,” kata Jabal Nur.

​Politisi alumni Universitas Hasanuddin ini menekankan pentingnya kepastian hukum demi menjaga stabilitas pemerintahan serta iklim politik di Kabupaten Gowa. Ia mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada satu periode kepemimpinan semata, melainkan bersikap objektif dengan menelusuri dugaan praktik serupa hingga dua periode pemerintahan bupati sebelumnya.

​Guna memastikan penanganan perkara berjalan komprehensif dan bebas dari bias, Jabal Nur berharap Kortas Tipidkor Bareskrim Polri melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam fungsi supervisi. Ia juga mendorong keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana ke berbagai pihak terkait, termasuk jajaran DPRD Gowa dan pejabat dinas.

​“Perlu ditelusuri juga dugaan aliran dana ke beberapa anggota DPRD Gowa agar semuanya terang benderang,” tegasnya.

​Penasihat Hukum: Menguji Prosedur dan Menghormati Forum Resmi
​Sejalan dengan pandangan tersebut, tim kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengonfirmasi bahwa mereka telah menyiapkan langkah praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya.

​Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, penghormatan tersebut diwujudkan melalui penggunaan hak-hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.

​“Kami menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi terhadap penetapan tersangka terhadap klien kami yang menurut pandangan kami terkesan dipaksakan, tentu kami akan mengujinya melalui ruang hukum yang tersedia, yaitu praperadilan,” jelas Adhi.

​Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Adhi menegaskan bahwa praperadilan adalah wadah resmi untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi kecukupan alat bukti dan prosedur yang sah. Langkah ini, menurutnya, telah dipersiapkan secara matang melalui kajian dokumen dan konstruksi hukum yang mendalam.

​“Jadi kami tidak sedang melawan proses hukum. Justru kami menggunakan proses hukum. Kami tidak ingin mengadili perkara ini di ruang publik, melainkan membawanya ke ruang sidang. Di sana nanti akan diuji secara terbuka apakah penetapan tersangka memenuhi syarat hukum atau terdapat hal prosedural dan substansial yang perlu dikoreksi,” tambah Adhi.

​Ia juga mengingatkan publik agar tetap memegang teguh prinsip praduga tak bersalah, sebab penetapan status tersangka belum menyatakan seseorang terbukti bersalah secara hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​Sikap Kooperatif dan Kondusivitas Daerah
​Dalam perkara yang disangkakan termasuk dugaan permintaan pemberian perizinan perumahan—penyidik mengonfirmasi bahwa hingga saat ini Bupati Husniah tidak menjalani penahanan. ​Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan didasari atas penilaian terhadap sikap Husniah yang dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

​“Belum ada penahanan sampai sekarang. Menurut penilaian penyidik, yang bersangkutan kooperatif,” terang Didik.

​Dengan adanya ruang pengujian hukum yang terbuka serta sikap kooperatif dari semua pihak, diharapkan proses hukum ini dapat berjalan secara adil, objektif, dan proporsional sehingga roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa dapat terus berlangsung dengan kondusif.