NETSULSEL | Makassar, Peta politik di Kabupaten Gowa mendadak membara. Gelombang pemakzulan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memasuki babak baru yang kian panas setelah pimpinan DPRD Kabupaten Gowa secara resmi meneken surat permohonan pengusulan pemberhentian sang bupati dari jabatannya. Langkah drastis ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang resmi mengabulkan usulan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa terkait pemakzulan Husniah.
Surat keputusan dari MA yang terbit pada Kamis (1/10/26) lalu, menjadi amunisi pamungkas bagi legislatif untuk melucuti mandat kepemimpinan Husniah. Tanpa mengulur waktu, empat pimpinan DPRD Gowa langsung bergerak cepat memboyong berkas pemakzulan tersebut ke Jakarta untuk diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Kami sudah tanda tangani dengan melakukan rapat pimpinan. Kami pimpinan DPRD Gowa empat orang sudah menandatangani surat yang akan kami ajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Hari ini kami akan bawa langsung ke Kemendagri di Jakarta,” tegas Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, dalam keterangannya.
Hasrul menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh DPRD Gowa mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 80 tentang mekanisme pemberhentian kepala daerah. Selain memboyong surat tersebut ke Kemendagri, DPRD Gowa juga melayangkan tembusan resmi kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Berdasarkan aturan perundang-undangan, pihak legislatif kini memegang kendali penuh dalam mengawal tenggat waktu pemakzulan. Sesuai Pasal 80 poin f UU Pemda, Menteri Dalam Negeri memiliki kewajiban untuk menerbitkan keputusan pemberhentian paling lambat 30 hari sejak berkas usul pimpinan DPRD diterima.
”Kita akan tunggu, kalau saya tidak salah 14 hari atau 30 hari. Tentu saja, tapi semoga kami harapkan bisa lebih cepat keputusan dari Kemendagri. Setelah keluarnya putusan dari Kemendagri, kami akan kembali membawa ini ke rapat paripurna bersama teman-teman untuk menyikapi sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan,” tambah Hasrul.
Di sisi lain, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tak tinggal diam melihat kursi kekuasaannya digoyang. Menanggapi putusan MA dan manuver kilat DPRD Gowa, Husniah melontarkan pembelaan menohok. Ia menilai proses pemakzulan terhadap dirinya syarat akan kejanggalan prosedur serta terkesan dipaksakan.
Husniah mengungkapkan kekecewaannya karena tidak pernah diberikan ruang yang adil untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung selama proses pengusulan HMP bergulir. Tak hanya itu, ia juga membeberkan adanya kekeliruan administratif dalam penyampaian berkas hukum dari pihak terkait.
”Saya sama sekali tidak pernah diundang untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai tuduhan yang dilayangkan. Bahkan surat dinas yang ditujukan pun salah kirim. Bagaimana mungkin sebuah proses hukum dan politik sebesar pemakzulan kepala daerah dijalankan dengan kecacatan prosedur seperti ini?” cecar Husniah menanggapi putusan tersebut.
Meskipun diterpa badai pemakzulan yang kian kencang dan tinggal menunggu ketukan palu dari Mendagri, bola panas kini berada di meja Pemerintah Pusat. Keputusan Kemendagri dalam kurun waktu 30 hari ke depan dipastikan akan menjadi penentu akhir nasib kepemimpinan Sitti Husniah Talenrang di Kabupaten Gowa? (baba)

















