NETSULSEL | Jakarta, Kejatuhan Jenderal (Purn./Aktif) Listyo Sigit Prabowo di lingkaran kekuasaan eksekutif mencapai titik akhir. Buntut dari badai skandal penyadapan ilegal yang menghebohkan publik dan menyeret namanya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akhirnya resmi menerbitkan surat keputusan yang mencopot Listyo Sigit dari posisinya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
Langkah administratif yang tegas ini ditandai dengan penandatanganan surat keputusan resmi oleh Kepala Negara. Guna memastikan roda organisasi di lembaga kepresidenan tidak mengalami kekuasaan hampa (vacuum of power), Presiden Prabowo langsung menunjuk Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Staf Presiden yang baru.
Pengumuman Resmi di Istana Merdeka
Keterangan rinci mengenai pencopotan dan penunjukan pejabat baru ini diungkapkan secara terbuka kepada awak media dalam sesi konferensi pers di kompleks Istana Merdeka, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memaparkan dasar hukum serta pertimbangan di balik keputusan kilat yang diambil oleh Presiden Prabowo.
Prasetyo menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah konstitusional sekaligus bentuk komitmen moral pemerintah untuk menjaga integritas institusi tertinggi negara dari cengkeraman penyalahgunaan wewenang.
”Bapak Presiden telah menandatangani surat keputusan resmi terkait pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden. Guna menjamin kesinambungan tugas-tugas strategis dan kelancaran koordinasi di lingkungan KSP, Presiden secara resmi menunjuk Saudara Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP,” ujar Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (4/11/2026).
Konsolidasi dan Pemulihan Kinerja KSP
Penunjukan Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP diharapkan mampu membawa stabilitas baru di tengah dinamika hukum yang tengah berjalan. Kantor Staf Presiden sebagai dapur perumusan strategi dan pengawalan program prioritas nasional dituntut untuk segera melakukan konsolidasi internal.
Langkah cepat Presiden Prabowo meneken surat pemecatan dan penunjukan Plt ini dinilai para pengamat sebagai sinyal politik yang sangat jelas: bahwa pemerintah bersikap zero-tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dan spionase internal yang mencederi kedaulatan negara, serta memprioritaskan keamanan penuh di ring utama Istana Kepresidenan. (elang)

















