NETSULSEL | Makassar, Hari Kemerdekaan 17 Agustus yang harusnya diisi lomba balap karung atau makan kerupuk, malah dijadikan ajang “olahraga ketangkasan” saling lempar batu dan balasan dendam oleh para remaja di Panakkukang. Hasilnya? Satu orang terkapar kena busur manis di pelipis mata.
Aksi konyol ini terjadi sekitar pukul 18.30 WITA di Jl. Urip Sumoharjo (Lr. 2 Tamajene, RT/RW 001/007), Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang. Rombongan geng motor yang tampaknya bosan hidup tenang mendadak melintas dari arah Masjid Al-Markaz. Bukannya pulang mandi atau rebahan, mereka malah nekat melawan arus sambil menghujani warga dan remaja sekitar dengan batu serta anak panah busur.
Tak mau kalah gengsi dan pantang dibilang calle (lemah), anak-anak lorong Tamajene langsung menghambur keluar. Laga baku balas dendam dengan gaya khas “lempar batu, sembunyi tangan, lalu tiarap” pun meletus seru. Baku tukar busur dan batu bertebaran di udara layaknya pertempuran antargalaksi versi hemat biaya.
Identitas Korban & Saksi di TKP
Insiden saling tukar busur dan batu diudara berbuah korban. Korban apes tersebut adalah Spd, pemuda pengangguran yang belum menemukan pekerjaan ini niat hati mau makan malam dengan tenang di depan Alfamart dekat TKP, belum tuntas mamam pagangan ehh malah dapat “pencuci mulut” berupa anak panah busur tepat di pelipis mata sebelah kiri, untung bukan dibibir yang nyaris melengkapi dinner nightnya tersebut. Sprd diselamatkan warga kesalah satu UGD rumah sakit yang tak jauh dari tkp.
Polisi Datang, “Jagoan Lorong” Auto-Bubar
Keseruan laga dendam ini terpaksa bubar jalan setelah armada gabungan Piket Fungsi dan Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Hj. Ema Ratna AR, S.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Uji Mugni S.H., serta Panit Reskrim Ipda Muh. Akbar S.H. tiba di lokasi pukul 19.08 WITA.
Melihat polisi datang, para “jagoan lorong” langsung berhamburan lari bagai disiram air keras. Setelah disisir hingga pukul 19.20 WITA, situasi kembali aman tentram, dan aparat bisa meninggalkan TKP pukul 19.35 WITA dengan geleng-geleng kepala. Pukul 20.00 WITA, lokasi dilaporkan benar-benar kondusif dari atraksi busur liar.
“Saya tegaskan ke anak-anak muda ini: membalas dendam dengan busur dan batu itu bukan olahraga tradisional! Siapa pun yang terlibat penyerangan pakai senjata tajam akan kita jerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, ditambah Pasal 170 atau 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Daripada modal beli busur cuma buat gaya-gayaan lalu meringkuk di sel, mending uangnya dipakai beli es teh atau masuk klub panahan resmi. Sama-sama memanah, tapi yang satu dapat prestasi, bukan surat penahanan!” ancam Kanit Reskrim Polsekta Panakukang.
Peojok Hukum Ala NETSULSEL, Biar Ndak Tolol di Mata Hukum
Buat para remaja yang merasa dirinya jagoan lorong dan gemar memelihara dendam kesumat, dengarkan ini baik-baik sebelum masa depanmu diresmikan di balik jeruji besi:
Saling Lempar Senjata Itu Bukan Cabang Olahraga. Membawa dan menyerang pakai senjata tajam/busur melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancamannya 10 tahun penjara! Cukup lama buat kamu menyelesaikan S1, S2, sampai S3 di dalam sel.
Main Pengeroyokan Bikin Auto-Nginap, Melempar batu dan membusur orang sampai terkapar (seperti korban Supriyadi) dijerat Pasal 170 KUHP (Kekerasan Bersama) atau Pasal 351 KUHP (Penganiayaan). Hadiahnya 5 sampai 7 tahun penjara.
Rugi Bandar. Daripada modal beli busur dan batu buat melukai orang yang akhirnya bikin pengeluaran rumah sakit membengkak, mending uangnya dibeli es teh jumbo atau ikut klub panahan resmi. Sama-sama memanah, tapi yang satu dapat medali, bukan surat panggilan dari polisi! (syam)

















