Dobel Rewa, Pemuda 19 Tahun di Jeneponto, Nekat Curi Ayam Pabitte Milik Polisi. Demi Nambah Cuan

sketsa denga imajinasi AI (hanya pemanis)

NETSULSEL | Makassar, Apes benar nasib Nabil Pratama (19). Pemuda asal Arungkeke yang belum punya pekerjaan tetap ini harus gigit jari dan pasrah dijemput Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto. Alih-alih mendapatkan modal untuk memenuhi “kebutuhan sehari-hari”, aksi nekat Nabil bersama rekannya, SL (yang kini jadi buronan mendadak), justru mengantarkannya langsung ke balik jeruji besi.

​Alasan kejahatannya pun terbilang sangat klasik: butuh uang jajan dan makan sehari-hari karena belum bekerja. Namun, yang bikin geleng-geleng kepala adalah apesnya pilihan target Nabil. Tanpa sadar, kandang ayam yang dia obok-obok pada Rabu dini hari (2/9/2026) di BTN Graha Alfamas ternyata milik seorang anggota POLRI bernama Syamsu Alam (40).

Kronologi Maling Ayam “Bernasib Apes”
​Aksi “operasi gelap” ini bermula saat jam menunjukkan pukul 02.07 WITA. Keadaan BTN Graha Alfamas saat itu sedang sepi-sepinya. Nabil dan rekannya melihat peluang emas di kandang samping rumah korban. Mengincar ayam bangkok mahal, mereka berhasil menggasak 4 ekor ayam bertubuh kekar tersebut dengan total kerugian korban mencapai Rp4.000.000.

​Apesnya Nabil, sang pemilik rumah terbangun dan kaget bukan main saat mengecek kandang yang mendadak sepi tanpa suara bersahut-sahut. Merasa dirugikan jutaan rupiah, korban yang merupakan anggota kepolisian langsung melapor ke Markas Polres Jeneponto.

Dijemput Tim “Pegasus” Saat Asyik Nongkrong
​Mendapat laporan ada ayam jago polisi yang “raib tanpa permisi”, Tim URC Pegasus di bawah pimpinan Aiptu Abd Rasyad langsung bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan ketat, jejak Nabil tercium sedang berada di Bulo-bulo, Kecamatan Arungkeke, pada Sabtu malam (5/9/2026) pukul 23.30 WITA.

​Tanpa sempat pamer ayam hasil curiannya, Nabil keburu digelandang petugas ke Posko Resmob Polres Jeneponto beserta barang bukti 1 ekor ayam jantan yang tersisa.

​Dari hasil interogasi, Nabil yang masih berusia belia ini mengaku memang kerap menjadikan ayam sebagai sasaran kejahatannya di beberapa tempat berbeda (TKP). Niat hati mau gaya dan penuhi kebutuhan hidup lewat jalur pintas, kini Nabil harus merenungi nasibnya dengan jeratan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), sementara temannya, SL, masih sibuk lari menghindari sergapan petugas.(duppa)