Otak Bisnis Kebablasan, Pemuda Tega ‘Jual’ Istri demi Cuan, Ujung-ujungnya Panen Ancaman 15 Tahun Penjara

sketsa dengan imajinasi AI (hanya pemanis)

NETSULSEL | ​Seram Bagian Barat, Ambisi menjadi “pengusaha sukses” berujung apes bagi seorang pemuda berinisial A (24) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Bukannya bekerja keras peras keringat, pria ini malah nekat mengeksploitasi istrinya sendiri, F (21), demi meraup rupiah secara instan.

​Aksi makelar absurd sang suami ini akhirnya resmi berujung di jeruji besi setelah Polres SBB menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP.B/213/VIII/SPKT/RES SBB/POLDA MALUKU tertanggal 21 Agustus 2026.

​Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Boyke Nanulaitta, membeberkan bahwa “bisnis” gelap yang diprakarsai A sudah berjalan sejak Juni 2026. Gaya dagang A terbilang sangat tidak biasa: ia bertindak sebagai manajer, bagian pemasaran, hingga kasir untuk “jasa” yang memaksa istrinya melayani pria lain.

​”Tersangka aktif bergerilya mencari pelanggan, melakukan tawar-menawar harga, sampai mengantar langsung sang ‘pembeli’ untuk menemui istrinya,” terang Iptu Boyke, Rabu (26/8/2026).

​Setelah transaksi selesai, A dengan sigap mengantongi uang hasil ‘jualan’ tersebut. Tarif yang dipatok A terbilang beragam, berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per transaksi—sebuah nilai yang ia anggap untung besar, namun jelas-jelas melanggar hukum dan akal sehat.

​Tak puas beroperasi di area pemukiman, A mencoba melebarkan sayap bisnisnya hingga ke kawasan pertambangan sinabar pada Agustus 2026. Di tempat tersebut, ia kembali sibuk menjajakan istrinya ke para pria hidung belang. Namun, masa kejayaan “bisnis” konyolnya ini resmi tamat tepat pada hari kemerdekaan, 17 Agustus 2026, yang menjadi momen transaksi terakhirnya sebelum dilaporkan ke polisi.

​Niat hati ingin memperkaya diri tanpa modal, A kini justru harus gigit jari. Pengadilan siap memberi “bonus” berupa ancaman kurungan yang tidak main-main. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait eksploitasi seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Pojok Hukum Khas NETSULSEL.
​Jangan Tergiur Jadi “Manager” Jalur Haram Menikah itu cari kawan hidup, bukan cari komoditas usaha. Kalau mau investasi bisnis yang memutar uang, bukalah warung kopi atau kelontong. Memosisikan diri jadi “makelar” istri demi cuan ratusan ribu cuma membuktikan dua hal: otak bisnisnya minus, akal sehatnya hilang.

​Hitung-hitungan Rugi yang Sangat Absurd Secara kalkulasi finansial, modal bisnis ‘makelar’ ini sungguh tidak seimbang. Dapat uangnya cuma Rp250 ribu sampai Rp350 ribu sekali transaksi, tapi “bonus” yang didapat dari negara adalah menginap gratis di hotel prodeo selama 15 tahun. Uang habis buat bayar pengacara, masa muda melayang di balik jeruji besi.

​Pahami Pasal Sebelum Bikin Aksional Perbuatan mengeksploitasi pasangan secara seksual itu pasalnya tidak main-main. Hukum Indonesia lewat Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 (TPKS) punya mata yang tajam. Begitu Laporan Polisi (LP) terbit, tidak ada ruang untuk “negosiasi damai” kekeluargaan.

​Penjara Itu Dingin, Uang Hasil Jahat Itu Panas Uang hasil memeras dan memperdaya orang lain—apalagi pasangan sendiri—tidak akan pernah membawa berkah. Ujung-ujungnya cuma jadi barang bukti di meja hijau, sementara pelakunya bakal gigit jari sambil meratapi nasib di dalam sel.

​Bekerjalah yang jujur dan halal. Kalau butuh uang cepat, perbanyak keringat dan usaha legal, bukan malah melanggar hukum dan mengorbankan kehormatan keluarga. (baba)