Menakar Komitmen Bela Negara Pemimpin Baru, Menjinakkan Episentrum Radikalisme di Sulawesi Selatan

Oleh Andi Baso Fadli Husein

​Peta politik Sulawesi Selatan baru saja merekam pergeseran penting. Pelantikan seorang mantan Wali Kota berprestasi menjadi Ketua Partai politik di tingkat provinsi bukan sekadar seremonial konsolidasi internal. Langkah ini adalah manifesto awal menuju panggung kontestasi Pemilihan Gubernur. Namun, di balik riuh rendah dukungan politik, sebuah tantangan eksistensial yang jauh lebih besar telah menanti di beranda depan: komitmen bela negara serta jaminan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).

​Sulawesi Selatan—khususnya Kota Makassar—memiliki memori kolektif yang kelam dalam lanskap keamanan nasional. Selama dua dekade terakhir, wilayah ini berulang kali tercatat sebagai salah satu lumbung radikalisme. Rentetan peristiwa memilukan, mulai dari bom Makassar 2002 hingga aksi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar pada Maret 2021, menegaskan bahwa sel-sel terorisme lokal belum sepenuhnya mati.

​Bagi seorang calon gubernur yang berangkat dari rekam jejak memimpin kota madingan, kepemimpinan baru ini harus menjadi jawaban atas kerentanan tersebut.

Akar Teoretis: Radikalisme dan Peran Pemimpin Parpol

​Mengapa ketua partai tingkat provinsi memegang kunci penting? Dalam teori ilmu politik, partai politik bukan sekadar mesin pemburu kekuasaan (vote getter), melainkan institusi utama dalam Artikulasi Kepentingan dan Sosialisasi Politik (Gabriel Almond).

​Ketika radikalisme tumbuh subur akibat alienasi sosial dan narasi kebencian yang terstruktur, partai politik di bawah komando ketua yang baru harus mengintersepsi ruang publik tersebut dengan narasi bela negara yang inklusif.

​Secara sosiologis, radikalisme sering kali berkelindan dengan dinamika perkotaan yang padat dan timpang. Menggunakan Securitization Theory (Barry Buzan), pemimpin daerah memiliki otoritas untuk mengangkat isu deradikalisasi dari sekadar isu hukum menakutkan menjadi kebijakan pembangunan yang preventif dan humanis melalui program-program berbasis kepemudaan dan pemberdayaan ekonomi.

Landasan Hukum Bela Negara dan Kamtibmas

​Langkah taktis yang akan diambil oleh ketua partai sekaligus calon pemimpin daerah ini wajib bersandar pada koridor konstitusi dan regulasi normatif yang kuat:

  1. UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3): Menyatakan secara tegas bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Kewajiban bela negara bagi seorang pemimpin diimplementasikan melalui penciptaan kebijakan yang mengeliminasi ancaman disintegrasi.
  2. UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara: Regulasi ini menggarisbawahi pentingnya bela negara sejak dini melalui pendidikan, penguatan ideologi Pancasila, dan penguatan ketahanan sipil terhadap ancaman non-militer (seperti ideologi radikal ekstrem).
  3. UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme: Menekankan pentingnya aspek Pencegahan (Preventif) yang melibatkan peran aktif Pemerintah Daerah melalui program deradikalisasi dan kontra-radikalisasi.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Ketua Partai & Calon Pemimpin Daerah?

​Menghapus stigma Makassar dan Sulsel sebagai “lumbung titik rawan” menuntut pendekatan yang melampaui metode konvensional (beyond policing). Berikut adalah langkah strategis yang harus diambil:

1. Institusionalisasi Nilai Bela Negara Melalui Mesin Partai

​Sebagai ketua parpol provinsi, ia harus menginstruksikan kadernya di level DPRD Kabupaten/Kota hingga ranting untuk menjadi early warning system (sistem peringatan dini) terhadap penyebaran paham ekstrem. Sayap kepemudaan partai harus direvitalisasi menjadi agen-agen moderasi beragama dan pengawal Pancasila secara konkret.

2. Re-desain Kebijakan Keamanan Perkotaan (Urban Security)

​Berbekal pengalaman sebagai mantan wali kota, sang calon gubernur paham betul anatomi sosiologis Makassar dan daerah sekitarnya. Wilayah-wilayah urban pinggiran yang rentan disusupi jaringan teroris harus disentuh dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach), bukan sekadar pendekatan keamanan (security approach).

3. Kolaborasi Multipihak (Pentahelix)

​Calon pemimpin ini harus menginisiasi kerja sama erat antara pemerintah daerah, aparat keamanan (Polri/TNI), akademisi kampus, media, dan tokoh adat/agama (khususnya FKUB – Forum Kerukunan Umat Beragama). Stigma negatif masa lalu hanya bisa dipatahkan jika ada keterbukaan untuk membangun benteng toleransi bersama di fasilitas publik dan rumah ibadah.

4. Melahirkan Perda Ketahanan Ideologi

​Jika kelak terpilih sebagai gubernur, salah satu langkah hukum mendesak adalah mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) terkait Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ideologi. Ini menjadi payung hukum pembiayaan negara untuk program deradikalisasi berbasis komunitas yang berkelanjutan.

Kesimpulan

​Menjadi ketua partai di Sulawesi Selatan sekaligus menatap kursi kegubernuran adalah ujian kepemimpinan yang sesungguhnya. Publik tidak hanya butuh janji tentang pembangunan infrastruktur atau pertumbuhan ekonomi. Masyarakat Sulsel, terkhusus warga Kota Makassar, merindukan rasa aman yang absolut saat beraktivitas di ruang publik dan beribadah di rumah-rumah tuhan.

​Komitmen bela negara sang mantan wali kota kini sedang diuji. Keberhasilannya memimpin parpol dan merancang visi daerah akan dinilai dari seberapa berani dan taktis dirinya memotong akar-akar radikalisme demi mewujudkan Sulawesi Selatan yang aman, tertib, dan bermartabat.