Kejati Sulsel: Sprindik Tetap Sah, Kasus Bibit Nanas Diusut Tuntas! Respon Praperadilan Bahtiar

NETSULSEL | Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) langsung mengambil sikap tegas dan menohok usai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Meski status tersangka dinyatakan gugur, Kejati menegaskan perang terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini jauh dari kata usai.

​Secara hukum, Kejati Sulsel menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bentuk kontrol yudisial. Namun, kejaksaan memberikan tekanan keras: Putusan praperadilan sama sekali tidak menyentuh pokok perkara, apalagi membatalkan penyidikan.

Pukulan Balik Kejati: Sprindik Tidak Batal, Penyidikan Jalan Terus!
Aspek hukum yang paling menohok dalam kasus ini adalah posisi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Dalam amar putusannya, hakim hanya membatalkan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan. Hakim TIDAK membatalkan Sprindik yang menjadi motor utama pengusutan kasus ini.

​”Oleh karena itu, penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan. Putusan praperadilan ini tidak menghilangkan kewenangan penyidik untuk menuntaskan kasus,” tegas pihak Kejati Sulsel.

​Saat ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel tengah mempelajari secara komprehensif seluruh pertimbangan hukum hakim. Kejati dipastikan bakal mengambil langkah hukum lanjutan yang diperlukan, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan demi menjerat kembali pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Komitmen Due Process of Law, Pidsus Siap Sempurnakan Alat Bukti
​Kejati Sulsel menilai putusan ini bukan akhir dari segalanya, melainkan sebuah koreksi formal agar penegakan hukum berjalan lebih akuntabel. Korps Adhyaksa menegaskan komitmennya untuk bergerak secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas due process of law.

​Dengan Sprindik yang masih mengikat secara hukum, penyidik Pidsus kini memiliki ruang penuh untuk:

​Memperbaiki dan menyempurnakan prosedur formil.

​Memperkuat alat bukti baru yang lebih solid.

​Melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait pengadaan bibit nanas.

​Melalui penegasan ini, Kejati Sulsel mengirimkan pesan hukum yang jelas dan menohok kepada publik maupun pihak berperkara: Putusan praperadilan hanyalah jeda teknis. Proses hukum untuk mencari keadilan dan mengusut tuntas dugaan rasuah pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan dipastikan tetap melaju tanpa intervensi. (ist)