NETSULSEL | Makassar, Istilah “tetangga adalah keluarga terdekat” tampaknya perlu dikaji ulang dengan kearifan lokal yang lebih dingin. Seorang pria bernasib apes di Lingkungan Barang Mamase, Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, terpaksa gigit jari usai niat baiknya melerai pertengkaran rumah tangga tetangga malah berujung duel ala laga laga kolosal.
Niat hati ingin jadi pahlawan pelerai, A. Muh Agus (47) mendatangi rumah tetangganya, Samsul Bahri (38), yang tengah emosi tingkat dewa. Samsul yang kalap saat cekcok dengan istrinya bahkan sempat mengancam hendak membakar rumahnya sendiri. Khawatir api cemburu dan api sungguhan bakal merembet ke mana-mana, Agus pun memberikan nasihat sejuk agar Samsul bisa menenangkan diri.
Namun, bukannya lumer, nasihat sejuk itu justru terasa bak bensin di telinga Samsul. Tanpa pikir panjang, Samsul mencabut badik yang terselip di pinggangnya lalu menghujamkannya ke perut bagian kanan Agus.
Agus yang kaget perutnya ketempelan benda tajam, tak tinggal diam. Berprinsip pantang pulang sebelum imbang, Agus menyambar sebilah parang dan langsung menebaskannya ke arah kepala Samsul. Walhasil, adu mulut pasutri itu bertransformasi seketika menjadi ajang “tukar cinderamata” senjata tajam antar-tetangga.
Istri Samsul yang melihat aksi ‘saling balas kenang-kenangan’ ini langsung histeris dan berteriak meminta bantuan warga. Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan membenarkan insiden tersebut. Kini, alih-alih menyelesaikan masalah rumah tangga, kedua pria tersebut harus sama-sama sibuk mengurusi luka dan berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelajaran penting hari ini: sebelum jadi pahlawan pelerai bertengkar, pastikan tetangga Anda sedang tidak mengantongi badik.
Nasehat Hukum Ala NETSULSEL (Agar Anda Tidak Menjadi Tokoh Utama di Berita Kriminal):
- Prinsip “Bukan Urusan Gue, Kecuali Ada Kebakaran” Jika mendengar tetangga sebelah rumah sedang menguji kekuatan vokal atau adu piring terbang, tahan hasrat pahlawan Anda. Pasangan yang bertengkar itu ibarat reaksi kimia: kalau dicampur tanpa APD (Alat Pelindung Diri), yang meledak malah penontonnya. Cukup pantau dari balik gorden. Jika sudah membahayakan nyawa atau fasilitas umum, panggil Pak RT atau polisi, bukan membawa nasihat bijak.
- Hukum Fisika Senjata Tajam (KUHP vs Fisika Dasar) Mengutip Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, melukai orang lain itu dilarang keras. Tapi dari sudut pandang fisika sederhana: Badik dan parang tidak pernah bisa membedakan mana niat baik dan mana niat jahat. Jika Anda datang membawa niat sejuk tapi tetangga membawa besi tajam, rumus paling tepat adalah Lari 100 Meter, bukan Refleks Menyambar Parang.
- Doktrin “Dua-duanya Rugi” Di mata hukum, konsep “dia duluan yang nancap badik, jadi gue tebas kepalanya” jarang berujung pada piala penghargaan. Ujung-ujungnya, Anda yang tadinya niat menolong malah ikut kena pasal penganiayaan balik (pembelaan diri ada batasnya di mata hakim!). Hasil akhirnya cuma dua: kalau tidak berbaring di UGD, ya duduk manis di sel tahanan sambil saling tatap dengan musuh Anda.
- Matikan Fitur “Gengsi Pantang Pulang Sebelum Imbang” Dalam hukum pidana, tidak ada istilah “skor seri”. Kalau perut terluka dan kepala lawan robek, polisinya tidak bakal bilang “Oke, imbang, kalian boleh pulang!”. Keduanya tetap diangkut. Jadi, buang jauh-jauh gengsi Anda. Di jalanan, mengalah demi keselamatan itu bukan penakut, tapi investasi bebas dari biaya rumah sakit dan pengacara. (ita)kske

















