
NETSULSEL | Makassar, Fenomena menarik tengah melanda dunia numismatik tanah air. Uang kertas Rupiah pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2022 dengan cetakan 2026 kini menjadi barang yang paling dicari oleh para kolektor. Daya tarik utama uang ini terletak pada lembarannya yang membubuhkan tanda tangan mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bersanding dengan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.
Masa jabatan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan yang tergolong singkat membuat masa edar uang kertas bertanda tangan dirinya sangat terbatas. Kondisi kelangkaan inilah yang mendorong para pecinta mata uang kuno dan barang antik meyakini bahwa lembaran Rp100 ribu tersebut berpotensi tinggi menjadi barang antik yang bernilai fantastis di masa depan.
Seorang kolektor uang asal Jakarta, Hendra Wijaya (42), mengaku sudah mulai bergerak berburu lembaran Rp100 ribu edisi tersebut sebelum keberadaannya semakin sulit ditemukan di pasaran.
”Dalam dunia numismatik, keunikan suatu uang kertas sangat ditentukan oleh variasi dan masa cetaknya. Karena Pak Purbaya hanya menjabat dalam waktu relatif singkat, jumlah lembaran uang yang sempat dicetak dengan tanda tangan beliau tentu jauh lebih sedikit dibanding periode pejabat lainnya. Ini murni barang koleksi langka (rare edition). Dalam beberapa dekade ke depan, nilainya di kalangan kolektor pasti akan meroket melebihi nilai nominal aslinya,” ungkap Hendra.
Fenomena ini merata di berbagai forum jual beli online maupun komunitas barang antik. Banyak kolektor yang rela menukar uang pecahan Rp100 ribu edisi Purbaya tersebut dengan nominal lebih tinggi, terutama jika kondisi fisik uang masih dalam keadaan sempurna (uncirculated) atau memiliki nomor seri cantik.
Merespons maraknya perburuan ini, Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat bahwa dari sisi fungsi pembayaran, uang pecahan Rp100.000 tahun cetak 2026 tersebut tetap sah digunakan dalam transaksi sehari-hari. Meski pejabat berganti, seluruh mata uang yang telah dicetak dan diedarkan secara resmi oleh Bank Indonesia tetap berlaku penuh sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. (ita)





