Viral di Bone, Residivis Bertato Spesialis Kunci Kayu Diciduk Polisi Bersama Tumpukan Alat Pertukangan

sketsa dengan imajinasi AI (hanya pemanis)

NETSULSEL | Bone, ​Lagi-lagi kejahatan membuktikan satu hal: jika ada niat dan kesempatan, benda sekecil palang kayu pun bisa berubah jadi pintu rezeki ilegal. Nasib apes kali ini menimpa KW (32), seorang pria bertato asal Palakka, Bone. Niat hati ingin memutar nasib lewat jalur pintas, KW justru memutar pengunci kayu pintu gudang milik Jamaluddin (35) dan mengembat tumpukan alat pertukangan senilai Rp17 juta. Alih-alih jadi kontraktor mendadak, aksinya pada Selasa (22/9/2026) sore berakhir mengenaskan saat Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang yang dipimpin IPDA Muhammad Nasrum datang menjemput.

​Mengapa kejahatan konyol seperti ini bisa mulus terjadi? Jawabannya sederhana: kombinasi antara pengamanan ala kadar dan jam terbang pelaku yang kelewat tinggi. Bayangkan, sebuah gudang penyimpanan alat pertukangan mahal bernilai belasan juta rupiah ternyata cuma dikunci memakai selot kayu sederhana yang diputar. Bagi KW yang notabene seorang residivis kambuhan, selot kayu seperti itu bukan lagi pengaman, melainkan bonus kemudahan dari alam semesta. Kejahatan kerap meletup bukan karena pelakunya jenius, tapi karena kesempatan terbuka lebar gara-gara pemilik barang terlalu memandangi kebaikan dunia.

​Melihat pintu gudang “melambaikan tangan”, KW tanpa ragu menguras habis satu unit gergaji mesin, dua mesin ketam, dua mesin profil, dua mesin gerinda, hingga bor listrik semuanya merek mentereng. Tak main-main, amunisi curian ini langsung diangkut menunggangi sepeda motor Yamaha Vega hitam kesayangannya. Sayang, impian KW untuk membuka toko bangunan modal nekat terhempas seketika. Laporan korban langsung ditindaklanjuti polisi hingga berujung penangkapan dan penyitaan bertumpuk-tumpuk barang bukti mesin pertukangan serta satu unit ponsel hitam.

​Berdasarkan interogasi awal, pelaku yang berbadan penuh tato ini ternyata sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Bahkan, rentetan Laporan Polisi (LP) atas namanya sudah mengantre dari bulan Januari hingga Mei 2026. Alasan kejahatan ini terus berulang cukup klasik: penyakit residivis yang rindu suasana sel dan malas mencari kerja halal. Baginya, mengambil barang milik orang lain yang terkunci ala kadarnya jauh lebih praktis daripada harus memeras keringat sendiri di tengah teriknya matahari Kabupaten Bone.

Nasihat Hukum Ala NETSULSEL
Bagi Anda yang punya niat memutar pengunci kayu milik tetangga, ingatlah rumus hukum ini: “Satu kali putaran pengunci kayu, bernilai lima tahun potongan masa depan di dalam bui.” Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan siap mengganjar aksi nakal Anda dengan penginapan gratis tanpa AC dan seragam oranye yang modis. Jika ingin punya mesin bor atau gerinda baru, belilah di toko bangunan, bukan meminjam tanpa izin di gudang orang. Ingat, tato boleh sangar, tapi kalau menangis di ruang penyidik gara-gara bor listrik, hilang sudah wibawa di depan kawan! (ita)