NETSULSEL | Makassar, Wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum. Wartawan tidak dapat digugat pidana maupun perdata menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas karya jurnalistik yang dibuat secara sah dan profesional.
“Kalau ada orang atau pihak yang merasa dirugikan, merasa dirusak nama baiknya melalui pemberitaan di media massa, maka mereka tidak bisa langsung menggugat menggunakan KUHP, tidak bisa langsung melapor ke polisi. Kalau ada kasus pemberitaan, maka jalur hukumnya yaitu melalui Dewan Pers menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang biasa juga disebut Undang-Undang Pers,” kata Pelatih Nasional Wartawan PWI, Asnawin Aminuddin.
Hal itu ia sampaikan saat membawakan materi “Pengantar Jurnalistik” pada Pelatihan Jurnalistik yang diadakan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Axial, Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, di Kopi Bundu Jalan Aroepala, Makassar, Senin, 02 November 2026.
“Kalau ada orang atau pihak yang melaporkan wartawan ke polisi, maka polisi pasti mengarahkan laporan tersebut ke Dewan Pers menggunakan Undang-Undang Pers, karena memang sudah ada perjanjian antara Dewan Pers dengan Polri dan juga dengan Kejaksaan Agung mengenai hal ini,” kata Asnawin.
Meskipun demikian, lanjutnya, wartawan tetap bisa dilaporkan pidana atau perdata apabila wartawan tidak mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tidak profesional dalam menjalankan profesinya. Selain itu, wartawan juga bisa dilaporkan pidana atau perdata apabila mereka melakukan perbuatan melanggar yang tidak berkaitan dengan kewartawanan, misalnya memukul orang, atau mencuri.
“Kalau ada wartawan yang memukul orang lain, mencuri, atau perbuatan melanggar hukum lainnya yang tidak kaitannya dengan profesinya sebagai wartawan, maka itu bukan lagi urusan wartawan, tetapi sebagai masyarakat umum, sehingga ia bisa saja langsung dilaporkan ke polisi dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Asnawin.
Pada kesempatan itu, Pemimpin Redaksi Media Daring Pedoman Karya juga mengemukakan tantangan yang dihadapi wartawan dan media massa yakni dengan munculnya banyak flatform media sosial (medsos), seperti Facebook (FB), YouTube, WhatsApp (WA), Instagram (IG), X (Twitter), TikTok, dan Telegram.
Wartawan dan media massa sekarang menghadapi tantangan besar dengan hadirnya berbagai macam flatform media sosial dan juga banyaknya bermunculan jurnalisme warga. Masyarakat sekarang bebas mengekspos berbagai macam informasi melalui media sosial, termasuk informasi yang mungkin terlewatkan oleh media massa.
“Disinilah tantangannya. Masyarakat bisa dengan cepat menyampaikan informasi melalui media sosial. Wartawan dan media massa kadang-kadang terlambat memberitakan,” kata Asnawin.
Namun demikian, katanya, informasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui media sosial setelah ditelisik banyak sekali berisi informasi yang tidak benar, hoax, bahkan banyak informasi yang sengaja dibuat untuk memprovokasi atau melakukan pembohongan publik.
“Bedanya disini. Media massa itu lembaganya jelas, pengelolanya jelas, alamatnya jelas, wartawan jelas, dan informasi yang disampaikan bisa dipertanggungjawabkan, sedangkan media sosial tidak terlembaga, banyak yang anonim, tidak ada alamatnya, serta informasinya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (ist)













