Anggaran Rp19 Miliar Menguap dalam 3 Bulan, Kejati Sulsel Kejar Otak Korupsi Perpus Digital

Tim jampidsus Kejaksaat Tinggi Sulsel saat menggeledah sejumlah tempat untuk mencari bukti dalam kasus korupsi perpustkaan digital

NETSULSEL | Makassar, Sebuah skandal besar bermodus digitalisasi pendidikan tengah dikuliti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Proyek pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) senilai total Rp19 miliar untuk puluhan SMA Negeri di Sulsel, kini dibidik sebagai ladang dugaan korupsi yang terstruktur.

​Bukan tanpa alasan, proyek mercusuar tahun anggaran 2022-2023 ini ternyata hanya berumur jagung. Siswa-siswi di 46 SMAN se-Sulsel dilaporkan hanya bisa menikmati aplikasi tersebut selama dua hingga tiga bulan saja. Setelah itu? Mati total dan tidak bisa diakses sama sekali.

Anggaran Siluman Tanpa Perencanaan
​Aroma busuk proyek ini kian menyengat setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel mengendus kejanggalan sejak hulu. Jaksa menemukan fakta mengejutkan: proyek senilai miliaran rupiah ini sama sekali tidak memiliki dokumen perencanaan dan analisis kebutuhan.

​Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengungkapkan bahwa hilangnya tahapan perencanaan ini memicu pertanyaan besar tentang dari mana asal-usul munculnya anggaran fantastis tersebut.

​”Makanya, kita dalami tahap perencanaannya. Karena perencanaannya tidak ada, tentunya dari mana tiba-tiba anggarannya ini muncul,” tegas Rachmat di Makassar.

Membidik ‘Aktor Intelektual’ di Dinas Pendidikan dan DPRD
​Kasus yang mencuat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024 ini diprediksi akan menyeret nama-nama besar. BPK awalnya hanya menemukan riak kecil dari sampel yang diambil, namun setelah didalami Kejati, gurita penyimpangannya ternyata jauh lebih besar.

​Guna mencari siapa yang paling bertanggung jawab, penyidik telah menggeledah dua lokasi kunci: Kantor Disdik Sulsel dan kantor rekanan, CV APM. Dokumen-dokumen krusial pun telah disita.

​Tak main-main, radar penyidikan kini tidak hanya mengunci para kepala sekolah, guru, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga dua Kepala Dinas Pendidikan (pejabat saat ini dan sebelumnya). Korps Adhyaksa juga siap melangkah lebih jauh dengan membidik anggota DPRD Provinsi Sulsel yang terlibat dalam proses pengusulan dan penganggaran proyek “siluman” ini.

​Setelah satu tahun bergerak dalam senyap di tahap penyelidikan, Kejati Sulsel kini menaikkan status kasus ke tahap penyidikan karena indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) sudah benderang. Publik kini menanti, siapa pejabat teras yang akan memakai rompi pink pertama kali dalam skandal digitalisasi fiktif ini.(ita)