Gowa Memanas. Duel Hukum “Dua Kubu” di Pusaran Hak Angket, Bupati Husniah Siap Tabrak Balik DPRD!

sketsa dengan imajinasi AI

NETSULSEL | Gowa, Peta politik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi memasuki fase all-out war. Hubungan antara eksekutif dan legislatif kini berada di titik nadir setelah Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menabuh genderang perlawanan sengit terhadap upaya pemakzulan dirinya yang digulirkan melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

​Pertarungan ini bukan lagi sekadar retorika politik, melainkan duel konstitusi berasaskan kepastian hukum. Pihak bupati secara terbuka menilai manuver DPRD cacat prosedural, sementara legislatif bersiap menyeret sang bupati ke meja hijau Mahkamah Agung.

Perlawanan Berasaskan Hukum: Kubu Bupati Sebut Pansus Cacat Prosedur

​Kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, menegaskan bahwa kliennya tidak akan mundur selangkah pun. Pihak eksekutif siap melancarkan serangan balik secara hukum jika proses pemakzulan ini terus dipaksakan.

​”Tentunya kami akan melawan upaya pemakzulan tersebut. Proses sidang Pansus Hak Angket DPRD ini cacat hukum serta belum memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Amirullah saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (16/7/2026).

​Amirullah membeberkan sejumlah pelanggaran fatal yang diduga dilakukan oleh Pansus:

  • Pelanggaran Privasi: Sidang digelar secara terbuka, padahal materi yang dibahas menyangkut ranah privasi yang secara hukum wajib digelar tertutup.
  • Melampaui Kewenangan: Pansus dituding menyelidiki persoalan di luar kebijakan resmi pemerintah daerah (eksekutif).
  • Pemberangusan Hak Jawab: Keputusan walkout Bupati Husniah pada Selasa (14/7/2026) dipicu oleh penolakan Pansus terhadap permintaan bupati agar pertanyaan diajukan secara kolektif.

Tiga “Peluru” Pansus dan Aksi Walkout yang Dramatis

​Kursi kekuasaan Husniah Talenrang—bupati perempuan pertama dalam sejarah Gowa—kini memang berada di ujung tanduk legitimasi. Pansus Hak Angket membidik sang bupati dengan tiga persoalan krusial:

  1. ​Dugaan pelanggaran asusila yang dinilai menabrak sumpah jabatan.
  2. ​Dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp 16 miliar.
  3. ​Pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.

​Tensi politik mencapai puncaknya ketika Husniah memilih walkout dari ruang sidang, sesaat setelah dirinya diambil sumpah di bawah kitab suci. Langkah berani ini dinilai kubu bupati sebagai bentuk penolakan terhadap persidangan yang tidak adil.

DPRD Gowa Meradang: Ini Pelecehan Institusi Negara

​Di kubu seberang, DPRD Gowa merespons aksi walkout tersebut dengan kecaman keras. Legislatif menilai tindakan Husniah sebagai bentuk pembangkangan terhadap lembaga negara.

​Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, menyatakan pihaknya menutup pintu komunikasi dan langsung mempercepat langkah hukum menuju pemakzulan.

​”Apa yang dilakukan oleh Bupati Gowa merupakan pelecehan kepada Badan DPRD Kabupaten Gowa yang merupakan institusi resmi negara. Hasil dari Pansus Hak Angket ini akan segera kami kirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti,” ujar Kasim Sila dalam konferensi persnya.

​Sesuai mekanisme hukum, jika MA memutus bersalah, rekomendasi pemakzulan akan langsung diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk eksekusi pencopotan jabatan.

Perang Hukum Melebar, Saling Lapor Pidana dan Drama Domestik

​Sengketa tata negara ini kini resmi merembet ke ranah hukum pidana saling lapor yang melibatkan banyak pihak:

Serangan Kubu Bupati: Pihak Husniah Talenrang telah resmi melaporkan dua saksi Pansus ke polisi atas dugaan memberikan kesaksian palsu di atas sumpah.

Serangan Balik Mantan Suami: Di tengah badai politik, mantan suami Husniah turut mengambil panggung hukum dengan melaporkan sang bupati atas dugaan penggunaan dokumen palsu serta keterangan palsu.

​Kini, nasib Kabupaten Gowa berada di tangan para penegak hukum. Apakah hak angket DPRD mampu meruntuhkan legitimasi sang bupati, atau justru perlawanan hukum Husniah Talenrang yang akan mementahkan manuver politik parlemen? (ita)