
NETSULSEL | Jakarta, Lembaga antirasuah geger. Niat hati ingin lolos dari jerat hukum, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) justru masuk ke dalam perangkap baru yang dibikin oleh oknum dari dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri. Sebuah skenario “main mata” yang berujung pada dugaan pemerasan senilai Rp 2 miliar kini membongkar bobroknya kongkalikong di balik pengurusan perkara.
Kisah ini bermula saat posisi Anom mulai terdesak akibat keterlibatannya dalam dugaan kasus penerimaan proyek dan jual-beli jabatan di Kabupaten Pemalang. Dalam kondisi panik, sebuah “jalan pintas” ditawarkan melalui perantara berinisial AHA, yang tak lain adalah adik ipar dari orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris (Gus Haris). AHA mengenalkan Anom kepada Lilik Budi Suprianto (LBS), seorang aktivis LSM, dan anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto (SBD) yang berstatus sebagai anggota Polri penugasan staf administrasi di KPK.
Memanfaatkan posisinya di dalam ekosistem KPK, Dias membocorkan informasi rahasia mengenai perkembangan proses administrasi perkara Anom kepada sang ayah. Berbekal dokumen internal resmi yang didapat dari anaknya, Lilik melancarkan aksinya untuk meyakinkan Anom bahwa kasus hukumnya bisa “diamankan”.
”Cluster kedua, yakni dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara,” pukas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Intrik penawaran ini kemudian dimatangkan melalui tiga kali pertemuan rahasia di sejumlah restoran kawasan Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik tanpa ragu memasang tarif sebesar Rp 2 miliar untuk menjamin pengurusan perkara sang Bupati. Tergiur oleh iming-iming bebas dari jangkauan hukum, Anom memerintahkan Gus Haris untuk mengumpulkan dana secara masif.
Gus Haris lantas bergerak mengedarkan “wadah” ke para pejabat perangkat daerah hingga pihak swasta/rekanan proyek di Kabupaten Pemalang. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 1,98 miliar. Melalui Gus Haris, Anom kemudian menyetorkan uang muka (down payment) sebesar Rp 1,2 miliar kepada Lilik demi memuluskan rencana main mata tersebut.
Namun, skenario main mata di bawah meja ini berakhir tragis. Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/7/2026) meluluhlantakkan kesepakatan gelap itu. KPK bergerak cepat menyeret seluruh pihak yang terlibat. Anom, Gus Haris, Lilik, hingga oknum staf KPK, Dias, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan per 29 Juli 2026. Praktik “pagar makan tanaman” ini menjadi catatan kelam sekaligus penutup dari petualangan hukum Bupati Pemalang. (qas)





