Nekat Open BO tapi Kantong Kering, Pemuda Kere di Pinrang Dicekik Masalah Kembalian, Ujungnya Meringkuk di Penjara

sketsa dengan imajinasi AI (hanya pemanis)

NETSULSEL | ​Pinrang, Niat hati ingin menikmati malam penuh kehangatan, pria berinisial MB (29) justru harus mengakhiri petualangan cintanya di balik jeruji besi. Alasan utamanya sederhana tapi membagongkan: dompet tipis, gaya selangit. ​Kejadian berdarah ini bermula dari sebuah kamar kos di Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang. Korban, seorang wanita pendatang asal Polewali Mandar berinisial IN (28), ditemukan tewas mengenaskan setelah melayani MB yang berkenalan dengannya via aplikasi kencan.

​Masalah muncul saat urusan transaksi dimulai. Dalam deal awal di aplikasi, kesepakatan harga dipatok Rp 500 ribu. MB dengan percaya diri meluncur ke kamar nomor 26. Namun, saat membuka dompet, fakta brutal menghantam kesadarannya: uang yang dibawa ternyata cuma Rp 300 ribu alias kurang Rp 200 ribu!

​”Perjanjian 500, tapi kukira uangku 500, ternyata 300 ji,” aku MB polos saat diinterogasi di Mapolres Pinrang.

​Kehilangan diskon dadakan ini tentu saja membuat korban murka. IN yang menolak rugi langsung menahan pintu kos dan mengancam akan berteriak sekencang-kencangnya jika sisa kekurangan uang tak dilunasi. ​Panik melihat calon “penagih utang” hendak berteriak, MB yang terdesak bukannya mencari pinjaman PayLater, malah mengambil jalur kekerasan. Ia mendorong korban ke kasur dan mencekiknya dari belakang hingga lemas tak berdaya.

​Setelah meny menyalakan aksi ala action movie, MB sempat kabur. Namun, cerita absurd tak berhenti di situ. Di tengah jalan, MB sadar HP-nya tertinggal di kamar korban. Ia pun kembali lagi ke TKP untuk mengambil HP-nya sekaligus “mengamankan” HP milik korban lalu mengunci pintu kos dari luar dan menyelipkan kuncinya lewat celah bawah pintu. Sungguh sebuah dedikasi pengamanan yang sia-sia.

pelaku saat tertangkap

​Polisi dari Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Pinrang yang bergerak cepat tak butuh waktu lama untuk melacak jejak pemuda kere ini. MB akhirnya diciduk di kampung halamannya di Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa. ​Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan dan AKP Prawira Wardany, mengonfirmasi bahwa pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dipicu kekesalan akibat modal nekat tersebut.

Pojok Hukum Ala NETSULSEL
​Bagi rekan-rekan pemuda di luar sana yang syahwatnya membumbung tinggi namun saldo rekening menipis, simak poin-poin hukum berikut agar tidak menyusahkan kepolisian dan diri sendiri:

​Gunakan Hukum Matematika Dasar (Cek Dompet Sebelum Cek-In): Secara hukum ekonomi, 500.000 – 300.000 = -200.000. Jika saldo Anda minus, jangan coba-coba bertransaksi. Mengira uang ada Rp 500 ribu padahal cuma ada Rp 300 ribu itu bukan sekadar salah hitung, tapi awal mula KUHP bekerja!

​Pahami Ancaman KUHP (Pembunuhan Bukan Solusi Diskon): Mencekik orang karena tak mampu bayar bisa dijerat Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian). Hukuman belasan tahun di penjara jelas jauh lebih mahal daripada kekurangan uang Rp 200 ribu.

​Gaya Bebas, Kantong Lepas: Prostitusi sendiri berada di area abu-abu hukum pidana (dan jelas melanggar UU ITE terkait kesusilaan). Sudah melanggar hukum, bokek, membunuh pula—ini namanya combo kehancuran karier dan masa depan.

​Solusi Hukum Paling Aman: Jika uang di dompet tersisa Rp 300 ribu, gunakan Rp 50 ribu untuk membeli kuota, Rp 100 ribu untuk makan enak, dan sisanya disimpan. Menyalurkan energi lewat olahraga jauh lebih sehat dan bebas dari jeratan hukum pidana!