NETSULSEL | Gowa, Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi memasuki tahapan baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri mengumumkan penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka usai melangsungkan ekspose atau gelar perkara intensif pada Jumat (25/9/2026).
Rincian Perkara dan Modus Kejahatan Korupsi
Penetapan tersangka terhadap Husniah Talenrang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin operasional usaha lainnya di Kabupaten Gowa sepanjang periode 2025–2026.
Berdasarkan paparan penyidik Kortas Tipidkor Polri, modus kejahatan yang disangkakan meliputi:
Pemerasan dan Pungutan Liar (Pungli) Berulang: Dugaan praktik penarikan fee atau pungli secara bertahap kepada para pelaku usaha dan investor yang tengah mengurus perizinan PBG maupun SLF di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Pemkab Gowa.
Dugaan Penerimaan Gratifikasi: Penyidik menemukan indikasi aliran dana secara langsung maupun melalui perantara. Salah satu temuan penyidikan mengungkap dugaan penerimaan dana hingga ratusan juta rupiah terkait kemudahan izin operasional bagi ritel modern/minimarket di wilayah Gowa.
Dugaan Pencucian Uang (TPPU): Penyidik menelusuri dugaan aliran dana serta transaksi aset, antara lain pembelian properti senilai miliaran rupiah dan aset kendaraan operasional yang disinyalir bersumber dari hasil tindak pidana korupsi perizinan tersebut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Respon dan Tanggapan Pembelaan Pihak Husniah Talenrang
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, tim kuasa hukum Sitti Husniah Talenrang, Adhi Bintang, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum namun memberikan beberapa catatan kritis terkait penanganan perkara oleh penyidik.
Berikut poin-poin tanggapan dan langkah pembelaan dari pihak Husniah Talenrang:
Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah: Tim kuasa hukum menegaskan bahwa status tersangka bukanlah keputusan akhir. Merujuk pada Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, status hukum ini merupakan awal proses yang masih berhak diuji kebenaran dan keabsahannya di muka sidang pengadilan.
Soroti Kecepatan dan Perubahan Eskalasi Penanganan: Pihak kuasa hukum mempertanyakan eskalasi penanganan perkara yang dinilai berlangsung sangat cepat terhadap kepala daerah yang sedang aktif menjabat. Perkara ini dengan cepat naik dari tingkat Polresta Gowa, dilimpahkan ke Polda Sulsel, hingga ditarik ke Mabes Polri. Pihak pengacara menilai dinamisnya proses penanganan ini perlu dijawab secara transparan dan proporsional oleh penegak hukum.
Soroti Kecukupan Alat Bukti dan Pengujian Hukum: Kuasa hukum menekankan pentingnya melihat persoalan izin PBG secara komprehensif di tingkat dinas teknis (Perkimtan) dan tidak parsial. Pihak pengacara siap menguji kecukupan serta keabsahan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
Menyiapkan Langkah Hukum Balasan: Pihak kuasa hukum mengisyaratkan tengah menyiapkan sejumlah prosedur perlindungan hukum bagi kliennya, termasuk opsi pelaporan terkait prosedur penanganan penyidikan.
Saat ini tim penyidik Kortas Tipidkor Polri masih melengkapi berkas administrasi penyidikan dan menyiapkan pemberitahuan resmi mengenai status hukum kepala daerah tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (qas)













