
NETSULSEL | Gowa, Peta politik di Kabupaten Gowa kian panas dan menekan. Bupati Gowa, Husniah Talenrang, akhirnya buka suara menanggapi pusaran dinamika hukum dan politik yang kian menyudutkan dirinya pascaputusan Mahkamah Agung (MA) serta penetapan status tersangka oleh Tipidkor Polri.
Dalam keterangan resminya di Rumah Jabatan Bupati, Jalan Tinggimae, Sungguminasa, Minggu (4/10/2026) malam ini, Husniah menegaskan bahwa pergerakan politik di Gowa saat ini sudah tidak sehat, sarat manuver kotor, dan sengaja dirancang untuk melumpuhkan roda pemerintahan serta pelayanan publik.
Husniah secara khusus menyoroti status hukum dan uji pendapat DPRD Gowa yang diterima oleh MA. Menurutnya, putusan MA tertanggal 1 Oktober 2026 tersebut berdiri di atas proses yang cacat hukum akibat adanya dugaan sabotase hak jawab yang sengaja dihilangkan.
”Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita pada umumnya. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan,” tegas Husniah dengan nada menekan.
Skenario Sabotase Surat Kepaniteraan MA
Husniah mengungkapkan fakta mengejutkan terkait prosedur pengiriman dokumen negara dari Kepaniteraan MA. Surat resmi MA bertanggal 31 Agustus 2026 yang berisi hak tanggapan Bupati atas uji pendapat DPRD Gowa disinyalir sengaja dikesampingkan oleh oknum tertentu melalui jasa pengiriman Pos.
Dokumen vital tersebut seharusnya dikirimkan langsung ke Kantor Bupati Gowa. Namun, kurir Pos justru menyimpannya di Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa—yang berjarak sekitar 500 meter dari Kantor Bupati. Dokumen tersebut sengaja diendapkan dan baru diambil kembali oleh petugas Pos pada Jumat (2/10/2026), tepat sehari setelah MA mengetuk putusannya.
Akibat pengalihan sistematis ini, Bupati Gowa kehilangan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan tanggapan dan pembelaan hukum ke MA, yang berujung pada dikabulkannya uji pendapat DPRD Gowa. Kuasa Hukum Bupati Gowa, Adhi, memperlihatkan bukti fisik map resmi dari Kepaniteraan MA dan mempertanyakan dalang di balik manipulasi pengiriman tersebut.
“Pengiriman surat yang menjadi dokumen negara ini bukan ke Kantor Bupati atau pihak yang ditujukan, namun dikirim ke Pengadilan Agama. Ini yang jadi tanda tanya besar, siapakah yang memerintahkan surat itu dikirim ke sana, padahal alamat tujuannya sangat jelas?” ujar Adhi.
Atas temuan indikasi kejahatan administratif dan sabotase hukum ini, pihak Bupati Gowa menyatakan siap mengambil tindakan tegas. Pihaknya akan segera bersurat resmi ke MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengajukan keberatan keras sekaligus menempuh jalur hukum atas dugaan pengondisian putusan tersebut. (zen)
















