Demi Bisa Cerai, Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Rela Rubah KTP nya. Terungkap Saat Pemeriksaan Kedua di Polda Sulsel

foto instagram pribadi Husniah Talenrang

NETSULSEL | Makassar, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan terus mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan dan keterangan palsu yang menyeret nama mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

​Sitti Husniah Talenrang kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Sulsel. Pemeriksaan ini dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan mantan suaminya sendiri, Muhammad Khairul Aco.

​Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya dugaan rekayasa elemen data kependudukan berupa perubahan status pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik milik Husniah. Saat masih aktif menjabat sebagai kepala daerah, status pekerjaannya diubah dari yang semula tercatat sebagai Bupati menjadi wiraswasta.

​Modus Hindari Birokrasi Kementerian Dalam Negeri
​Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E. Sibarani, menjelaskan bahwa perubahan data kependudukan tersebut diduga kuat sengaja dilakukan untuk memuluskan proses perceraian tanpa harus melewati prosedur birokrasi yang ketat di tingkat pusat.

​Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, seorang kepala daerah wajib mengantongi izin resmi atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum mengajukan proses perceraian.

​Kompol E. Sibarani (Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel):

“Modusnya, tersangka mengubah data elemen kependudukan, yakni pekerjaan yang awalnya tercatat sebagai bupati menjadi wiraswasta. Perubahan data tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pengajuan permohonan perceraian tanpa melalui prosedur izin Mendagri bagi kepala daerah,” ungkap Sibarani saat diwawancarai di Mapolda Sulsel.

​Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti dan Periksa Belasan Saksi
​Dalam proses penyidikan yang berjalan, penyidik Polda Sulsel tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang berkaitan dengan manipulasi administrasi kependudukan tersebut.

​”Barang bukti yang sudah kita sita di antaranya dokumen dari aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang kami peroleh dari Dinas Dukcapil, satu lembar print-out riwayat cetak KTP elektronik, surat pernyataan perubahan data kependudukan, serta surat kuasa pelayanan administrasi kependudukan yang mencantumkan nama Sitti Husniah Talenrang sebagai pemberi kuasa,” jelas Sibarani merinci.

​Sejauh ini, pihak kepolisian tercatat telah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi serta meminta pandangan dari dua orang ahli untuk memperkuat pembuktian hukum.

​Atas perbuatannya, Husniah dijerat dengan Pasal 394 KUHP Tahun 2023 serta Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

​Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang tengah dihadapi oleh sang mantan bupati, setelah sebelumnya juga tersandung dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. (tuty)