Bisnis Haram Sabu via Instagram Terbongkar di Maros, Polisi Sita 90 Paket Siap Edar

Tim Satresnarkoba Polres Maros di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Asri Arip, S.H. bersama Kanit 1 Ipda Erwin, S.H. langsung bergerak melakukan pengintaian ketat di sekitar kediaman target. Tanpa perlawanan, pelaku dicokok saat bersembunyi di salah satu kamar di lantai dua rumahnya.

NETSULSEL | Maros, Langkah pemuda berinisial MAM (31) menjajakan barang haram lewat jalur udara maya akhirnya terhenti di tangan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Maros. Warga Kecamatan Turikale ini digerebek di kediamannya di Jalan Langsat I, Kelurahan Turikale, Kabupaten Maros, pada Kamis (10/9/2026) siang sekitar pukul 13.30 WITA.

​Pengungkapan kasus serbuk haram ini bermula dari patroli siber dan laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba jenis sabu yang memanfaatkan platform media sosial Instagram di wilayah hukum Polres Maros.

​Mendapat informasi krusial tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Maros di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Asri Arip, S.H. bersama Kanit 1 Ipda Erwin, S.H. langsung bergerak melakukan pengintaian ketat di sekitar kediaman target. Tanpa perlawanan, pelaku dicokok saat bersembunyi di salah satu kamar di lantai dua rumahnya.

​Petugas yang melakukan penggeledahan teliti dibuat terbelalak dengan tumpukan barang bukti yang disembunyikan pelaku. Dari lokasi penggerebekan hingga hasil pengembangan di beberapa titik wilayah Maros dan Kabupaten Pangkep, polisi berhasil mengamankan total 90 saset plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto mencapai 20,65 gram.

​Selain puluhan paket kristal haram tersebut, korps baju cokelat juga menyita seperangkat ‘alat tempur’ penunjang bisnis gelap pelaku. Di antaranya satu unit timbangan digital, satu pack tabung mikro, lakban, tumpukan balon karet sebagai modus pembungkus kemasan, beberapa tas, botol plastik, serta tiga unit smartphone (Samsung A57, Samsung A72, dan Redmi).

​Saat ponsel milik tersangka dibongkar penyidik, terkuak Jejak digital akun Instagram yang aktif digunakan untuk memesan hingga memasarkan kembali barang haram tersebut secara daring (online). Dari hasil interogasi awal, MAM mengakui seluruh barang bukti tersebut dibeli secara online dan rencananya akan diecer kembali ke para pemesan lewat sistem yang sama.

​Penyidik Satresnarkoba Polres Maros kini tengah melakukan pengembangan intensif guna membongkar jaringan atas serta pemasok utama di balik akun Instagram tersebut. Atas perbuatannya, MAM kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 610 ayat (2) huruf a KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat. Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.(syam)