NETSULSEL | Makassar, Penyidikan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kabupaten Gowa kian memanas. Langkah tegas diambil tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa dengan resmi mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Husniah Talenrang (HT), guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Pengajuan cegah ke luar negeri ini menjadi benteng utama penyidik dalam mempersempit ruang gerak tersangka pasca-penetapan status hukumnya. Tak hanya itu, penyidik juga bergerak cepat melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka HT kepada Menteri Dalam Negeri melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Gubernur Sulawesi Selatan, disusul dengan penerbitan surat pemanggilan resmi terhadap HT untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
30 Saksi dan 4 Ahli Diperiksa, Konstruksi Perkara Diperkuat
Guna mengusut tuntas aliran dana dan membongkar potensi keterlibatan aktor lain, tim penyidik telah maraton memeriksa sedikitnya 30 orang saksi serta meminta keterangan dari 4 orang ahli. Penggalian keterangan massal ini dilakukan seiring dengan pendalaman penyidik terhadap dugaan adanya pihak-pihak yang mencoba melakukan intervensi, merintangi penyidikan, hingga menekan saksi-saksi.
”Surat pemanggilan kepada saksi-saksi yang mendukung terkait dengan kasus ini terus dilayangkan. Kami mendalami keterlibatan pihak lain yang perlu digali lebih jauh,” tegas penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel saat mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut.
Sita Aset Miliaran Rupiah dan Bongkar 4 Klaster Kasus
Langkah agresif penyidik juga ditandai dengan serangkaian penggeledahan di lokasi strategis, mulai dari Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati, kediaman saudara HA, hingga kediaman RP alias Oma. Dari penggeledahan dan penyidikan intensif tersebut, penyidik menyita aset bernilai fantastis yang diduga kuat hasil tindak pidana, antara lain satu unit rumah di kawasan Royal Spring bernilai Rp1,4 miliar, satu unit rumah di kawasan Waterfront City Makassar senilai Rp3,5 miliar, serta satu unit mobil Toyota HiAce seharga Rp682 juta.
Penyidik membeberkan setidaknya ada empat rangkaian peristiwa utama yang menjadi fokus penyidikan:
- Pengurusan PKKPR: HT diduga menerima aliran dana dari PT Royal Persada terkait pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang oleh pengembang perumahan.
- Perizinan Indomaret: HT diduga menerima sejumlah uang dari izin pembukaan gerai, yang kemudian dialirkan untuk pembayaran rumah pribadi serta pembelian armada Toyota HiAce.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Dugaan penerimaan uang dalam penerbitan izin PBG untuk perumahan Royal Spring.
- Sponsor Kegiatan: Penyalahgunaan dana sponsor pada penyelenggaraan event tahunan Beautiful Malino.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat HT dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, serta sangkaan pasal pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP. Penyidik menegaskan peluang hadirnya tersangka baru masih sangat terbuka lebar seiring selesainya pemeriksaan maraton para saksi dan ahli.

















