NETSULSEL | Gowa, Tensi politik di Kabupaten Gowa semakin memanas! Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang digelar digedung Dewan Jalan Masjid Raya kota Sungguminasa, Senin (29/6/26) hari ini, mendadak riuh dan menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak? urusan rumah tangga dan hak privat Bupati Gowa, Husniah Talenrang, ikut terseret dan dikuliti dalam sidang formal tersebut. Isu ini pun langsung memicu kontroversi:
Bisakah masalah domestik seorang kepala daerah dijadikan objek penyelidikan politik?
Merespons bola liar tersebut, Pansus Hak Angket langsung menghadirkan raksasa hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas), salah satunya Pakar Hukum Administrasi Negara, Prof. Hamzah Halim.
Batas Tipis Antara Urusan Asmara dan Penyalahgunaan Jabatan
Di hadapan para anggota dewan, Prof. Hamzah Halim memberikan tamparan realitas yang tegas. Ia menekankan bahwa kehidupan pribadi seorang kepala daerah pada dasarnya bukan konsumsi hak angket. Namun, ada plot twist hukum yang mengejutkan. Urusan privat bisa berubah menjadi konsumsi publik jika tercium aroma penyalahgunaan kekuasaan.
“Persoalan privat yang murni itu bukan objek hak angket. Namun, apabila hubungan pribadi itu berdampak pada penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas atau keuangan daerah, maupun pelanggaran kewajiban jabatan, maka hal tersebut menjadi persoalan publik dan DAPAT menjadi objek hak angket!” tegas Prof. Hamzah secara blak-blakan.
Prof. Hamzah juga menyoroti pentingnya aspek moral dan etika dalam memimpin.
Hukum, berbicara tentang benar dan salah.
Etika, berbicara tentang baik dan buruk.
“Ketika seseorang melanggar hukum, maka pasti ia juga melanggar etik,”ucapnya
Senjata Pamungkas DPRD Gowa, Bukan Sekadar Gertak Sambal
Lebih lanjut, Prof. Hamzah menjelaskan bahwa Hak Angket bukanlah mainan politik sembarangan, melainkan turunan dari prinsip kedaulatan rakyat dan mekanisme “check and balances”. Jika pada tahap Hak Interpelasi (tanya-jawab) pemerintah daerah gagal memberikan jawaban yang memuaskan, maka DPRD sah secara konstitusi untuk mengeluarkan senjata pamungkasnya, yaitu Hak Angket, demi melakukan penyelidikan mandiri.
Ketua Pansus, Ini Bukan Sidang Pengadilan!
Melihat suasana yang makin dinamis, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, langsung pasang badan. Ia menegaskan bahwa kehadiran para ahli murni untuk menjaga agar penyelidikan ini tetap objektif, ilmiah, dan tidak keluar jalur.
“Sidang Pansus Hak Angket bukan merupakan forum peradilan untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan seseorang. Kami bekerja dalam koridor konstitusi untuk menilai apakah terdapat dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Kasim Sila meredam suasana.
3 Dosa yang Dilidik Pansus Hak Angket Gowa
Sebagai informasi, sidang Pansus ini tidak hanya bergulir di ranah isu privat. Ada tiga materi krusial yang sedang diusut tajam oleh DPRD Gowa terhadap pemerintahan Husniah Talenrang, yakni:

Bagaimana ujung Hak Angket ini? apakah berujung pada pemakzulan atau justru menjadi panggung pembuktian kebersihan nama sang Bupati? Publik Gowa kini menanti babak selanjutnya dengan napas tertahan. (ita)















